Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

AASI Dorong Unit Usaha Syariah Asuransi Segera Spin Off

AASI Dorong Unit Usaha Syariah Asuransi Segera Spin Off Kredit Foto: Astra Life.
WE Finance, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) berkomitmen untuk membantu seluruh unit asuransi syariah untuk melepaskan diri dari induknya (spin off). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Ketua Bidang Riset dan Inovasi Produk AASI Pristiwanto Bani mengatakan, pihaknya siap membantu seluruh anggotanya melakukan spin off.

"AASI pada tahun depan dan 2024 akan membantu secara penuh, seluruh anggota yang ingin melakukan spin off. Baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), hingga melakukan transfer portofolio," kata Bani dalam webinar Insurance Outlook 2023, dikutip Senin (5/12).

Bani mengatakan, kedepannya, AASI akan berusaha membantu mengembangkan produk asuransi syariah agar lebih dikenal oleh masyarakat, khususnya untuk mikro syariah. Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui produk tersebut.

"Nantinya AASI mencoba mengembangkan produk asuransi syariah termasuk polis standar asuransi syariah karena hingga saat ini masih cukup terbatas," ujarnya.

Selain itu, AASI juga akan mengembangkan jumlah agen asuransi syariah. Hingga saat ini, jumlahnya belum sebanyak asuransi umum dan asuransi jiwa. Namun kedepan, asosiasi akan memperbanyak jumlah agen asuransi syariah.

"Kami juga ingin meningkatkan literasi dan edukasi asuransi syariah dengan memperkenalkan dari pondok pesantren, lembaga pendidikan agama, hingga institusi agama islam, sehingga asuransi syariah akan terus berkembang kedepannya," katanya.

Selanjutnya pengembangan kapasitas asuransi syariah. Dalam hal ini, AASI telah bekerja sama dengan Islamic Insurance Association of London (IIAL) untuk meningkatkan kapasitas bisnis. Dengan kerjasama ini, AASI menjadi pintu masuk bagi industi untuk mencari mitra internasional dalam meningkatkan kapasitas dan sumber daya yang dimiliki perusahaan.

"Kami juga akan mengikutsertakan perusahaan asuransi syariah dalam setiap kegiatan penutupan perusahaan asuransi khususnya untuk asuransi barang milik negara," terangnya. 

Asosiasi bahkan telah berhasil memasukan asuransi syariah itu ke dalam konsorsium asuransi barang milik negara. Sehingga perusahaan asuransi syariah dapat berkontribusi atau memberikan perlindungan asuransi barang milik negara. 

Adapun kewajiban untuk lakukan spin off unit usaha syariah (UUS) telah tercantum dalam Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian. Dalam beleid tersebut, perusahaan asuransi diwajibkan menyerahkan rencana bisnis untuk spin off atau menutup UUS, lalu melaksanakan spin off dengan tenggat waktu pada 2024.

Perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah dengan nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya atau 10 tahun sejak diundangkannya undang-undang tersebut.

Maka, perusahaan asuransi atau reasuransi tersebut wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah tersendiri. 

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2022,  jumlah perusahaan asuransi yang masih berbentuk UUS mencapai 45 perusahaan. Jumlah itu berasal dari asuransi umum, asuransi jiwa, maupun reasuransi. 

Baca Juga: Gandeng Allianz Indonesia, Bank Mandiri Taspen Hadirkan Asuransi Jiwa Kredit

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: