Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

AFPI Akan Tindaklanjuti Kasus Dugaan Bunuh Diri Nasabah AdaKami Akibat Teror Penagih

AFPI Akan Tindaklanjuti Kasus Dugaan Bunuh Diri Nasabah AdaKami Akibat Teror Penagih Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko mengatakan sebagai asosiasi, pihaknya  akan menindaklanjuti terkait kasus nasabah perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending, AdaKami yang bunuh diri akibat terlilit utang dan diteror penagih (Desk Collection/DC). 

Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah benar adanya pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang bersangkutan dengan kasus ini, dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI.

“Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI," ujar Sunu dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (21/9).

Oleh karena itu, dia mengimbau ke semua pihak, termasuk media, untuk menyampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau bisa juga disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual.

Sunu menambahkan, AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech p2p lending berizin OJK terkait agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.

Baca Juga: Hadirkan Lebih dari 100 Fitur, Superapp BRImo Sukses Catatkan Transaksi Rp 1.896 Triliun

“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, mengatakan pihaknya bersama AFPI telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 20 September 2023 untuk proses klarifikasi. 

"Agenda meeting lanjutan dilakukan pada Kamis, 21 September 2023 untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual," ujar pria yang akrab disapa Dino ini melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (21/9).

Dia menegaskan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini. 

Baca Juga: LPS Gelar Lomba Video dan Poster Kreatif, Total Hadiah Rp 127 Juta

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: