Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Ada Penolakan Restrukturisasi, OJK Minta Jiwasraya dan IFG Life Perkuat Permodalan

Masih Ada Penolakan Restrukturisasi, OJK Minta Jiwasraya dan IFG Life Perkuat Permodalan Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyebut, masih ada 1% nasabah PT Asuransi Jiwasraya yang menolak restrukturisasi polis untuk dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Menurutnya, restrukturisasi merupakan langkah yang ditawarkan agar setiap pemegang polis mendapatkan haknya dengan kondisi yang lebih baik, disebabkan kondisi kerugian atau defisit Jiwasraya yang sangat besar.

"Untuk yang masih menolak restrukturiasi, Jiwasraya diminta menawarkan kembali kepada pemegang polis," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9).

Dalam rangka mengantisipasi dampak penawaran kembali, OJK meminta Jiwasraya dan IFG Life menyediakan dukungan (back up) permodalan yang mencukupi.

"Ini untuk pengalihan polis ke IFG Life akibat perubahan pilihan pemegang polis yang sebelumnya menolak menjadi menyetujui restrukturisasi," jelas Ogi.

Baca Juga: Didorong Merger, OJK Akan Pangkas 600 BPR hingga 2027

Selain itu, Ogi menyebut, Jiwasraya, IFG Life, dan IFG dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyusun draft Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Perubahan.

"OJK telah meminta para pihak yang terlibat dalam penyusunan RPK yaitu IFG, IFG Life , dan Jiwasraya agar segera mengirimkan RPK Perubahan yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham kepada OJK," imbuhnya.

Sementara itu, IFG menyebut 99,6% nasabah Jiwasraya telah menyetujui program restrukturisasi. Sementara sisanya, sebesar 0,4% nasabah belum menyetujui program restrukturisasi tersebut. 

Untuk itu, Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko mengatakan, pihaknya akan terus mendorong nasabah tersebut untuk mengikuti skema restrukturisasi. Kemudian mengirimkan surat penawaran kembali kepada nasabah tersebut. 

Surat tersebut berisikan penawaran terakhir kepada nasabah yang masih menolak program restrukturisasi polis. Penawaran restrukturisasi ini diberikan waktu hingga 30 September 2023. Jika nasabah tetap menolak, maka polisnya akan ditinggal di Jiwasraya. 

"Tetap menolak berarti urusannya dengan perusahaan yang insolvensi berarti dengan Jiwasraya, kan tidak dialihkan, berarti akan tetap berada di Jiwasraya. Sedangkan Jiwasraya sudah tidak aktif lagi sebagai perusahaan asuransi jiwa. Jadi urusannya dengan bagaimana penyelesaian sebuah perusahaan yang tidak sehat," pungkasnya.  

Baca Juga: OJK Belum Terima Permintaan Merger Perusahaan Asuransi Syariah BUMN

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: