Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Gandeng KPPU, IFG Perkuat Kepatuhan Persaingan Usaha

                  Gandeng KPPU, IFG Perkuat Kepatuhan Persaingan Usaha Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  Holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi, Indonesia Financial Group (IFG) berkomitmen untuk terus melakukan transformasi proses bisnis dan operasional perusahaan. Ini dilakukan dengan penguatan pemahaman karyawan terhadap Kepatuhan Persaingan Usaha. 

                  IFG menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar penyuluhan program dan pelatihan kepatuhan persaingan usaha, sesuai Peraturan KPPU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022, tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. 

                  Wakil Direktur Utama IFG, Haru Koesmahargyo berharap, dengan adanya pelatihan ini, karyawan IFG memiliki kemampuan yang baik dalam implementasi kepatuhan persaingan usaha dalam proses operasional perusanaan.

                  Pihaknya mendukung persaingan usaha yang sehat sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

                  "Kami juga berkomitmen untuk menyusun Program Kepatuhan Persaingan Usaha sesuai dengan Peraturan KPPU 1/2022,” kata Haru dalam keterangan tertulis, Jumat (11/8).

                  Baca Juga: Allianz Life Luncurkan Asuransi Jiwa LegacyPro, Beri Perlindungan Masa Depan untuk Nasabah

                  Dia menambahkan, tujuan utama sosialisasi KPPU ke IFG diantaranya meningkatkan pemahaman persaingan usaha yang sehat dan adil. Dalam hal ini KPPU akan memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip persaingan usaha serta dampak buruk dari pelanggaran persaingan usaha terhadap bisnis dan konsumen.

                  "Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh karyawan IFG, KPPU menjelaskan mengenai peraturan persaingan usaha yang berlaku di Indonesia, sehingga perusahaan dapat sepenuhnya mematuhi peraturan tersebut dalam menjalankan operasional dan bisnisnya," jelas Haru.

                  Selain itu, dengan adanya penyuluhan ini, IFG sebagai Konglomerasi Keuangan dibawah pengawasan OJK dapat juga melakukan monitoring lebih seksama terhadap praktik persaingan usaha di lingkungan konglomerasi keuangan IFG.

                  Baca Juga: BNI Siapkan Infrastruktur Dukung Penerapan Aturan Modal Minimum dari OJK

                  Penulis: Alfi Salima Puteri
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Tag Terkait:

                  Bagikan Artikel: