Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Satgas Blokir 352 Platform Pinjol Ilegal hingga Juni 2023

                  Satgas Blokir 352 Platform Pinjol Ilegal hingga Juni 2023 Kredit Foto: Unsplash/Blake Wisz
                  WE Finance, Jakarta -

                  Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di sektor keuangan atau sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 352 platform pinjaman online (pinjol) ilegal pada April hingga Juni 2023. Satgas juga menemukan 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal. 

                  Berdasarkan hal tersebut, Sekretariat Satgas Waspada Investasi Hudiyanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran. 

                  "Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/7).

                  Oleh karena itu, Hudiyanto mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu (freelance). 

                  Baca Juga: Pembiayaan Fintech Capai Rp 51,46 Triliun, DPR: Ini Dampak dari Kemudahan Pinjol

                  Dia mencontohkan, pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas 'like' dan 'subcribe' atas suatu konten digital seperti di YouTube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu.

                  Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran atau reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu. 

                  "Saat korban terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali," imbuhnya.

                  Hudiyanto menilai, pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab. 

                  OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L). 

                  "Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil/keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," pungkasnya.

                  Baca Juga: Rugikan Masyarakat, Satgas Waspada Investasi Blokir Situs Jombingo

                  Penulis: Alfi Salima Puteri
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: