Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan atau sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi resmi memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo).
Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto mengatakan, pihaknya menilai Jombingo beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.
Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan Jombingo pada Selasa (4/7), yang dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat," ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/7).
Dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.
Baca Juga: Jaga Kualitas NPL di Level 2,29%, Ini Strategi Bank BNI di 2023
PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal. Pertama, situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.
"Kedua, rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hudiyanto.
Ketiga, Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Terakhir, PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo," imbuhnya.
Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.
Baca Juga: OJK Segera Rilis Aturan KUB Terintegrasi untuk Perkuat Modal Inti BPD
Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: