Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rugikan Masyarakat, Satgas Waspada Investasi Blokir Situs Jombingo

Rugikan Masyarakat, Satgas Waspada Investasi Blokir Situs Jombingo Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan atau sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi resmi memblokir situs PT Bingoby  Digital Kreasi (Jombingo).

Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan,  Hudiyanto mengatakan, pihaknya menilai Jombingo beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan Jombingo pada Selasa (4/7), yang dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat," ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/7).

Dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.

Baca Juga: Jaga Kualitas NPL di Level 2,29%, Ini Strategi Bank BNI di 2023

PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian  Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik  (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal. Pertama, situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

"Kedua, rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hudiyanto.

Ketiga, Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Terakhir, PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo," imbuhnya.

Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.

Baca Juga: OJK Segera Rilis Aturan KUB Terintegrasi untuk Perkuat Modal Inti BPD

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: