Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan pertemuan dengan PT Ina Pay Indonesia untuk memberikan klarifikasi atas diumumkannya PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia sebagai penyedia jasa pembayaran tanpa izin pada Jumat (10/3).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, dalam pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia bukan merupakan kegiatan investasi ilegal dan dengan demikian dikeluarkan dari daftar investasi ilegal," kata Tongam dalam keterangan resmi, Jumat (10/3).
Baca Juga: OJK Ingatkan Perbankan Untuk Mitigasi Risiko Serangan Siber
Sejalan dengan itu, SWI pada awal Maret ini kembali menemukan 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tongam mengatakan, SWI telah menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari.
"Pelaku pinjol ilegal selalu memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi,” ujarnya.
Tongam menegaskan, SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Dirut Bank Sumut, Babay Parid Wazdi Tunggu Restu OJK
Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: