Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Ingatkan Perbankan Untuk Mitigasi Risiko Serangan Siber

OJK Ingatkan Perbankan Untuk Mitigasi Risiko Serangan Siber Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan untuk mengantisipasi dan memitigasi serangan siber dalam melakukan open banking atau digitalisasi layanan.

Deputi Direktur Pengawasan Bank Pemerintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pardiyono mengatakan perbankan harus memperhatikan baik dari sisi manajemen risiko secara umum, manajemen risiko teknologi informasi, dan ketentuan yang spesifik mengenai perbankan digital.

"Serangan siber atau pengintaian data adalah sesuatu hal yang berada di luar kendali dan akan selalu ada sehingga untuk menghadapi hal tersebut, perbankan harus siap dengan pemanfaatan teknologi terkini, upaya kontrol dan mitigasi untuk meminimalkan risiko serangan," ujar Pardiyono dalam webinar bertajuk Pengintaian Data di Era Digital, Siapkah Bank? dikutip pada Jumat (10/3).

Menurutnya, dalam open banking atau open data, potensi untuk melakukan penyusupan atau serangan siber tidak bisa dibiarkan begitu saja sehingga perbankan harus mempersiapkan diri untuk menghadapi penyalahgunaan.

"Tidak hanya bank yang membuka datanya menjadi open banking tapi sebetulnya pihak lain selain bank juga dimungkinkan untuk open datanya sehingga bisa diakses melalui platform lain," ungkapnya.

Baca Juga: Terapkan PSAK 74, OJK Perkuat Kredibilitas Industri Asuransi di Tanah Air

Pardiyo berharap dari sisi teknologi, perbankan harus memiliki arsitektur teknologi, kebijakan dan prosedur bagaimana menerapkan dan memanfaatkan teknologi kekinian. Selain itu, perbankan juga harus memproteksi data ketika dalam mentransfer dan mengelola data.  

Kemudian mengedepankan manajemen risiko karena pemanfaatan atau kemajuan teknologi yang tidak diiringi dengan manajemen risiko atau tata kelola yang baik akan meningkatkan ancaman atau risiko bagi bank. Untuk itu, OJK mendorong transformasi digital di sektor perbankan.

"Salah satu arah dan kebijakan OJK terkait industri perbankan di tahun 2023 ialah memberikan perhatian terhadap inovasi produk, pendalaman pasar dan sistem keuangan serta digitalisasi bank yang mencakup ketahanan teknologi digital.

Baca Juga: Nasabah Harus Paham! Ini Manfaat dan Risiko Asuransi Unit Link

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: