Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fintech Ilegal Makin Marak, Satgas Waspada Investasi Buka Posko Pengaduan

Fintech Ilegal Makin Marak, Satgas Waspada Investasi Buka Posko Pengaduan Kredit Foto: Ist
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) membuka Warung Waspada Pinjaman online (pinjol) yang berlokasi di The Gade and Coffe and Gold, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).

Warung Waspada Pinjaman online ini baru dibuka pertama kali di Jakarta. Dan akan di gelar pada setiap Jumat pada minggu kedua dan keempat, pukul 09.00-11.00 WIB. 

Dalam menjalankan layanan ini, SWI bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk menerima pengaduan dari masyarakat agar bisa dibawa ke ranah hukum.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan berbagai tindakan pinjaman online ilegal, bisa langsung datang untuk berkonsultasi dengan pihak SWI.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, ada beberapa prosedur untuk masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan ke Warung Waspada Pinjol. Mereka hanya melampirkan print out atau screenshot dari percakapan atau perlakuan tidak etis berupa teror, intimidasi, dan pelecehan dari pinjol ilegal.

"Dengan begitu semua ini bisa masuk ke proses hukum apabila bisa dibuktikan dengan adanya teror, intimidasi, dan perbuatan yang tidak menyenangkan kepada masyarakat," kata Tongam di Jakarta, Jumat (16/9).

Tongam berharap, dengan adanya Warung Waspada Pinjaman online, masyarakat bisa lebih mudah untuk konsultasi dan menyelesaikan masalah terkait pinjol ilegal.

Pada kesempatan yang sama, Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Eko Purwanto mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi untuk memberantas pinjol ilegal.

"Kami harap kedepannya lebih ditekan lagi kegiatan seperti ini agar bisa membantu masyarakat untuk tidak terkena dampak dari pinjol," terang Eko.

Satgas Waspada Investasi pmenemukan 71 pinjol ilegal pada Agustus 2022. Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022 ini, total pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi 4.160 entitas.

Baca Juga: Jalankan Bisnis Fintech Ilegal, Kemenkop Segera Cabut Izin 9 Koperasi Simpan Pinjam

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: