Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jalankan Bisnis Fintech Ilegal, Kemenkop Segera Cabut Izin 9 Koperasi Simpan Pinjam

Jalankan Bisnis Fintech Ilegal, Kemenkop Segera Cabut Izin 9 Koperasi Simpan Pinjam Kredit Foto: Achmad Ghifari Firdaus
WE Finance, Jakarta -

Kementerian Koperasi, dan UKM (KemenkopUKM) akan mencabut izin usaha 9 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) fiktif yang diduga menjalanan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Mereka adalah KSP Harpendiknas (Tangerang), KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia (Jakarta Barat), KSP Sumber Utomo Karimun Abadi (Jakarta Selatan), KSP Bintang Sejahtera Nusantara (Jakarta Selatan).

Kemudian KSP Dana Senja (Jakarta Selatan), KSP Komisi Orion Terapan Ekonomis (Jakarta Pusat), KSP Usaha Orion Era Dinamis (Jakarta Timur), KSP Pulo Bidadari Indonesia (Tangerang), KSP Indo Citra Sejahtera (Jakarta Barat).

Pengawas koperasi ahli Madya (Kemenkop) Masyrifah mengatakan, sebelumnya koperasi tersebut telah didaftarkan ke Kemenkumham sebagai badan hukum koperasi. Namun, faktanya hal itu fiktif karena alamat koperasi tidak dapat ditemukan.

"Kebanyakan koperasi tersebut menyewa gedung di sebuah perusahaan yang sudah berjalan lama, sementara kami berikan izin usaha koperasi tersebut pada 2019-2021 lalu, dan seharusnya saat ini ada di sini," kata Masyrifah di Jakarta, Jumat (16/9).

Ketika Masyrifah melacak lokasi koperasi tersebut, hasilnya ia mendapat pengakuan dari seseorang yang berada di gedung tersebut. Menurut pengakuannya, sempat ada koperasi yang ingin menyewa gedung untuk menjalankan usahanya. 

Namun, akhirnya tidak jadi disewa. Bahkan, koperasi tersebut mencantumkan lokasi gedung untuk dipakai sebagai alamat kantor milik mereka.

"Luar biasa ya kejahatannya, keberadaan dari 9 KSP tersebut fiktif yang dapat merugikan masyarakat dan menyalahgunakan ketentuan koperasi yang berlaku," ujarnya.

Masyrifah meminta untuk koperasi tersebut untuk menaati ketentuan yang berlaku. "Syaratnya itu harus ada kantornya di mana, pengurusnya siapa, usahanya seperti apa," tutupnya.  

Baca Juga: Makin Mendesak, OJK Percepat Reformasi Industri Asuransi Hingga Fintech

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: