Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Teten Minta Kredit Macet UMKM Segera Dihapus

Menteri Teten Minta Kredit Macet UMKM Segera Dihapus Kredit Foto: Kemenkop-UKM
WE Finance, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menekankan perlunya untuk segera melaksanakan amanat UU P2SK yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM. Hal ini dilakukan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM di tahun 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24%, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," kata Teten dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (31/3)

Teten menjelaskan, saat ini sebesar 69,5% UMKM tidak mengakses kredit perbankan di mana 43,1% UMKM membutuhkan kredit.

“Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp 1.605 triliun dan jika financial gap UMKM tersebut terpenuhi maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75%,” uajrnya.

Namun demikian, saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan. Selama pandemi Covid-19, risiko kredit perbankan mulai meningkat, hal ini ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.

“Adanya pandemi Covid-19 menyebabkan banyak pelaku-pelaku usaha yang berhenti beroperasi dan bahkan ada yang sampai gulung tikar, hal ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu untuk membayar angsuran kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit yang macet,” ungkap Teten.

Baca Juga: Melalui POJK 28/2022, Igloo Prediksi Akan Tingkatkan Bisnis Insurtech di Tanah Air

Lebih lanjut, ia mengatakan, melalui Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah di hapus bukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.

Bahkan menurut Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara untuk menghapus tagihan kredit macet UMKM.

“Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan presiden serta dibentuknya komite bersama,” tutup Teten.

Baca Juga: Bank Sahabat Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,8 Miliar pada 2022

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: