Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah. Pencabutan ini Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-95/KR.02/2023 tanggal 25 Juli 2023.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar mengatakan sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka kantor koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ditutup untuk umum.
Selain itu, koperasi yang beralamat di Griya Depok Asri Blok B1 No. B2, Jalan Tole Iskandar Sukmajaya, Depok ini juga dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
Baca Juga: Tingkatkan Kinerja, BRI Fokus Sasar Segmen UMKM dan Pacu Dana Murah
"Pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi," ujar Asep dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (15/8).
Dia menambahkan, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Terakhir, pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro. Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," pungkasnya.
Baca Juga: Oneprime Adjuster Indonesia Raih Izin Usaha Penilai Kerugian Asuransi dari OJK
Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: