Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Manunggal Lestari

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Manunggal Lestari Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (LKMA PUAP) Manunggal Lestari, terhitung sejak 21 Juni 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/KO.0302/2023 tanggal 21 Juni 2023 yang ditetapkan pada 26 Juni 2023.

"Dengan pencabutan izin usaha koperasi tersebut, maka selanjutnya kantor Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (3/7).

Pengurus Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari pun diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Baca Juga: 55 Lembaga Keuangan Raih Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Ini Daftarnya

Asep mengatakan, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengurus Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro,” pungkasnya.

Seperti diketahui, LKMA PUAP Manunggal Lestari merupakan lembaga keuangan yang berlokasi di Jawa Tengah. Tepatnya berada di Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. 

Baca Juga: Langgar Aturan Pembiayaan, OJK Bekukan Usaha Hewlett Packard Finance Indonesia

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: