Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh, Ketua MPR Sebut Spin Off Bisa Saja Tetap Tahun Depan

Waduh, Ketua MPR Sebut Spin Off Bisa Saja Tetap Tahun Depan Kredit Foto: Laras Devi Rachmawati
WE Finance, Bali -

Ketua MPR RI yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Bambang Soesatyo mulai angkat bicara mengenai kebijakan spin off syariah. Menurutnya, kebijakan itu tetap harus dilakukan demi mendukung keinginan dari masyarakat.

"Iya spin off syariah yang kita kembangkan ini dalam rangka memberikan tempat bagi umat islam karena Indonesia mayoritasnya adalah islam, untuk taat kepada aturan agama, enggak boleh riba, makanya potensi syariah di Indonesia cukup besar," ujarnya kepada tim WE Finance saat ditemui dalam acara T20 di Nusa Dua, Bali, Selasa (6/9/2022).

Beda halnya dengan Bambang Soesatyo, pihak Komisi XI DPR RI nyatanya justru lebih memilih bungkam saat tim WE Finance menanyakan perkembangan dari kebijakan tersebut. 

Baca Juga: CIMB Niaga Soal UUS: Rendahnya Literasi Jadi Kunci, Perbanyak BUS Bukan Solusi

"Iya saya rasa pembicaraan-pembicaraan sudah dilakukan, tinggal ini kan berkaitan juga dengan Bank Indonesia, OJK, kemudian juga otoritas fiskal, jadi tidak hanya otoritas moneter tapi juga otoritas fiskal," lanjut Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo.

Tidak terlalu terganggu dengan adanya penolakan dari sejumlah perbankan syariah, Bamsoet mengungkapkan jika langkah pemerintah tersebut sesuai dengan keinginan dari masyarakat. Bamsoet juga menekankan jika kebijakan itu akan berjalan sesuai rencana, yakni sebelum tahun 2024.

"Silakan saja (perbankan tidak setuju), nanti kan ada DPR untuk mengambil keputusan, itu lebih baik. Lebih mendengarkan apa yang diinginkan oleh masyarakat luas, dan iya (kebijakan spin off) harus dilaksanakan," kata dia.

Untuk diketahui, kewajiban unit usaha syariah (UUS) perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin off mengikuti aturan yang dibuat oleh regulator ramai menjadi perbincangan jelang pengukuhannya di akhir tahun 2023 mendatang.

Bukan tanpa alasan, pasalnya UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah menetapkan UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional harus melakukan spin off paling lambat 15 tahun setelah penerbitan UU atau sebelum tahun 2024.

Kewajiban tersebut juga berlaku untuk UUS dengan nilai aset 50 persen dari total nilai bank induknya. Nantinya, jika kewajiban ini tidak diindahkan, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa langsung mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha.

Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah per April 2022, jumlah bank umum konvensional (BUK) yang memiliki UUS mencapai 20 UUS. Jumlah tersebut tidak mengalami pertambahan secara year on year.

Penulis: Laras Devi Rachmawati
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: