Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fintech AdaKami Buka Suara Atas Dugaan Bunuh Diri Nasabah Karena Diteror Penagih

Fintech AdaKami Buka Suara Atas Dugaan Bunuh Diri Nasabah Karena Diteror Penagih Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending, AdaKami buka suara mengenai kasus nasabahnya yang bunuh diri akibat terlilit utang dan diteror penagih (Desk Collection/DC).

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, mengatakan pihaknya bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 20 September 2023 untuk proses klarifikasi.

"Agenda meeting lanjutan dilakukan pada Kamis, 21 September 2023 untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual," ujar pria yang akrab disapa Dino ini melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (21/9).

Dia menegaskan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna. Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email [email protected] dengan melampirkan bukti yang lengkap,” tuturnya.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Bisnis, OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Bank Umum

Adapun, berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol, menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.

AdaKami sebagai platform P2P Lending akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan.

"Apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan kami akan melacak rekam proses penagihan. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami," jelas Dino.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.

"Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum," tegas Dino.

Baca Juga: OJK Susun 6 Aturan Baru untuk Perkuat Industri Fintech hingga Modal Ventura

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: