Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk Radar OJK, Dana Pensiun Masih Tersandung Masalah Pembayaran Iuran hingga Investasi

Masuk Radar OJK, Dana Pensiun Masih Tersandung Masalah Pembayaran Iuran hingga Investasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung proses hukum atas dugaan korupsi atau fraud di beberapa Dana Pensiun BUMN. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan OJK, dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), masih terdapat Dana Pensiun yang belum memenuhi Tingkat Pendanaan I.

"Masih terdapat dana pensiun yang belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban baik jangka pendek (kewajiban solvabilitas) dan jangka panjang (kewajiban aktuaria)," kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2023 secara virtual, Senin (9/10).

Beberapa permasalahan pada DPPK PPMP yang berkontribusi pada belum tercapainya kondisi tingkat pendanaan I seperti ketidakmampuan pemberi kerja dalam melakukan pembayaran iuran kepada dana pensiun yang mengakibatkan piutang iuran yang cukup besar.

"Kemudian kinerja investasi dana pensiun lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan dan pengelolaan yang kurang profesional sehingga imbal hasil investasi kurang optimal," ungkap Ogi.

Dalam rangka menyikapi permasalahan tersebut, OJK telah membentuk satuan kerja khusus untuk melakukan pengawasan lebih ketat serta melakukan upaya penyehatan dan perbaikan.

Baca Juga: Resmi Stock Split, Harga Saham BBNI Dipasarkan Mulai Dari Rp 5.200 

Adapun upaya tersebut melalui langkah-langkah seperti, meminta pemberi kerja untuk menyampaikan rencana perbaikan pendanaan atau rencana pelunasan utang iuran, melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN (selaku pemegang saham BUMN) yang telah membentuk tim khusus dalam rangka perbaikan pengelolaan serta perbaikan tingkat pendanaan (uji tuntas) Dana Pensiun BUMN. 

"Sampai saat ini, OJK belum mendapatkan informasi mengenai hasil akhir uji tuntas atas pengelolaan Dana Pensiun BUMN," ujar Ogi.

Selain itu, OJK juga akan memberikan sanksi administrasi kepada Pemberi Kerja yang tidak melakukan pembayaran iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah

"Kami juga meminta Pemberi Kerja untuk menurunkan bunga aktuaria yang terlalu tinggi secara bertahap dan eminta Pengurus Dana Pensiun untuk mengevaluasi portofolio investasi dana pensiun dan meningkatkan kinerja investasinya," pungkasnya.

Baca Juga: Lindungi Transaksi Nasabah, BRI Terapkan Keamanan Berlapis pada Layanan BRImo

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: