Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penghimpunan Devisa Hasil Ekspor BNI Naik 66% per Agustus 2023

Penghimpunan Devisa Hasil Ekspor BNI Naik 66% per Agustus 2023 Kredit Foto: BNI
WE Finance, Jakarta -

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan pertumbuhan penghimpunan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebesar 66% pada Agustus 2023 dibandingkan dengan Juni 2023. 

Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar mengatakan, capaian kinerja ini merupakan bentuk komitmen perseroan sebagai bank milik negara yang proaktif mendukung berbagai program go global pemerintah, khususnya dalam menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.

Dia menyebut, total DHE yang telah berhasil dihimpun tersebut dalam berbagai bentuk seperti deposito, escrow, giro, tabungan, dan term deposit valas.

"Kami sangat bersyukur atas hasil positif yang telah dicapai, khususnya dalam implementasi pengaturan DHE ini. Pada tahap awal ini, kami melihat minat dari para eksportir untuk menggunakan produk perbankan dalam negeri seperti penjaminan hingga cash collateral credit semakin baik sehingga ke depannya akan menjadi layanan yang dapat kami perkuat," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (9/10).

Adapun, pemerintah memiliki kebijakan yang mewajibkan minimal 30% DHE ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan. 

Baca Juga: Kisah Nasabah BPR KRI yang Terima Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan dari LPS

Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, dan berlaku untuk barang-barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Royke melanjutkan, BNI telah memiliki trade finance yang dimodifikasi lebih baik lagi, terutama dalam menarik penempatan devisa hasil ekspor dalam negeri dengan lebih kuat.  

"Produk trade finance ini diperkuat dengan program special pricing dan pendampingan penerbitan dokumen instrumen perdagangan global," tuturnya.

Selain itu, kata Royke, BNI memiliki produk FX swap untuk memenuhi kebutuhan likuiditas Rupiah dari pemilik reksa valuta asing. 

"Skema pertukaran valuta asing menjadi rupiah ini memiliki jangka waktu yang dapat disesuaikan dengan kewajiban pelaporannya. Produk ini menawarkan biaya yang lebih ringan dan jangka waktu transaksi yang lebih fleksibel bagi nasabah eksportir," pungkasnya.

Baca Juga: OJK Berantas 5.753 Pinjol Ilegal Hingga September 2023 

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: