Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Berantas 5.753 Pinjol Ilegal Hingga September 2023

OJK Berantas 5.753 Pinjol Ilegal Hingga September 2023 Kredit Foto: Unsplash/Blake Wisz
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) sejak tahun 2017 hingga September 2023 telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan dari total tersebut, hampir sekitar 80% atau 5.753 entitas di antaranya merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"OJK tentunya tidak tinggal diam terhadap fakta adanya pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat ini," ujarnya dalam webinar 'Peluang dan Tantangan Fintech P2P Lending di Era UU P2SK' pada Selasa (26/9).

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan, pada awal tahun 2023, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).  

"Ini menjadi momentum sekaligus tonggak reformasi regulasi sektor keuangan di Indonesia. Pemerintah melalui UU P2SK, memberikan perhatian khusus terhadap aspek pengaturan P2P (peer to peer) lending atau pinjol," tuturnya.

Baca Juga: BNI Salurkan Kredit Investasi Rp 1,2 Triliun untuk Revitalisasi Hotel Internasional Sanur Indonesia

Berdasarkan Pasal 106 Ayat 1 Huruf D UU P2SK, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau P2P lending masuk ke dalam ruang lingkup usaha jasa pembiayaan.

Agusman menjelaskan, terdapat beberapa substansi penting dari pengaturan UU P2SK bagi industri P2P lending. Pertama adalah industri ini wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelengara usaha jasa pembiayaan dari OJK. 

Kedua, pengawasan terhadap penyelengara usaha jasa pembiayaan dilakukan oleh OJK. Ketiga, setiap penyelengara usaha jasa pembiayaan wajib menjadi salah satu anggota asosiasi yang sesuai dengan jenis usahanya. 

"Di mana asosiasi penyelengara usaha jasa pembiayaan yang dimaksud harus mendapatkan persetujuan tertulis dari OJK," imbuhnya.

Baca Juga: Pembiayaan Berkelanjutan BSI Capai Rp 52,6 Triliun Pada Kuartal II 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: