Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didorong Merger, OJK Akan Pangkas 600 BPR hingga 2027

Didorong Merger, OJK Akan Pangkas 600 BPR hingga 2027 Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang berada dalam satu kepemilikan atau satu grup untuk melakukan merger.

Hal tersebut sebagai upaya untuk mendorong transformasi demi penguatan industri BPR/BPRS, mengingat jumlahnya yang cukup besar. Apalagi ada beberapa individu atau perusahaan yang memiliki BPR/BPRS lebih dari satu, bahkan ada yang punya hingga 10 BPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya bakal mengurangi jumlah BPR dari 1.600 menjadi 1.000. Langkah itu akan dilakukan hingga tahun 2027.

"Pengurangan BPR menjadi sekitar 1.000 pada tahun 2027 itu sangat-sangat memungkinkan, ini bukan kita mau menutupin BPR ya," ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa (5/9).

"Banyak sekali BPR-BPR sekarang yang ada 5 BPR bahkan ada 10 BPR yang dimiliki oleh 1 orang atau 1 grup dan ini kita tidak membolehkan lagi. Mereka harus melakukan merger mereka bergerak secara suka rela atau merger paksa," sambungnya.

Baca Juga: Masuk Pengawasan Khusus OJK, Jumlah Asuransi Bermasalah Terus Turun

Di samping itu, OJK juga terus mendorong BPR yang tidak mencapai threshold modal inti untuk melakukan merger secara sukarela. Adapun modal inti minimum BPR telah ditetapkan OJK sebesar Rp 6 miliar dan wajib dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2024.

"Ada sejumlah BPR yang tentu saja BPR yang dari 1.600 itu tentu saja tidak dalam posisi baik semua. Ada yang kurang sehat dan sudah tidak bisa diselamatkan, kita akan selesaikan sesuai dengan prosedur ya," jelasnya.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memberikan kewenangan kepada BPR untuk melakukan kegiatan transfer dana, penukaran valuta asing, kerja sama dengan perusahaan asuransi, hingga melakukan initial public offering (IPO) atau melantai di pasar modal.

Dian bilang, single presence policy atau kebijakan kepemilikan tunggal BPR itu akan diperlakukan. Untuk itu, inisiatif kebijakan tersebut dinilai tepat jika datang lebih dulu dari regulator.

"Tadinya pergerakan mereka dibatasi pada daerah tertentu, provinsi tertentu, sekarang kantor-kantor mereka yang dimergerkan itu bisa bergerak sebagai kantor cabang dan itu akan memperbaiki kinerja BPR dari keuangan, dari ekspansi kredit dan juga dari sistem pengawasan yang akan semakin lebih baik," pungkasnya.

Baca Juga: Jamin Polis Asuransi, LPS Cari Ahli Asuransi dan Siapkan Perangkat Hukum Pendukung

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: