Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Alokasikan Rp 108,5 Triliun untuk Bangun Hunian Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Alokasikan Rp 108,5 Triliun untuk Bangun Hunian Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
WE Finance, Jakarta -

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 108,5 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang disalurkan melalui dana bergulir maupun Penyertaan Modal Negara (PMN). 

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Dedi Syarif Usman menyebut APBN berkontribusi besar dalam memberikan manfaat kepada berbagai segmen masyarakat yang membutuhkan.

"Di antaranya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (1/9).

Dia merinci, ada berbagai instrumen kebijakan yang tersedia bagi MBR untuk mendapatkan rumah layak huni, di antaranya insentif perpajakan berupa pembebasan PPN dan PPh, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Baca Juga: Banjir Permintaan Kredit, Laba BRI Melonjak Jadi Rp 29,56 Triliun hingga Juni 2023

Dalam rentang 2010 hingga Juli 2023, program FLPP telah mendukung pemilikan rumah sebanyak 1.289.748 unit rumah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara itu, realisasi penyaluran dana FLPP di tahun 2023 sampai dengan Juli adalah sebanyak 120.169 unit rumah dari target penyaluran sebanyak 220.000 unit sebagaimana ditetapkan dalam Nota Keuangan 2023.

"Penerima manfaat program FLPP ini didominasi oleh pekerja swasta dengan porsi 77%, diikuti ASN 9%, Wiraswasta 7%, TNI/Polri 4%, dan sisanya 3% dari sektor lainnya," jelas Dedi.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 ini,  pemerintah telah mengalokasikan investasi dalam APBN untuk mendukung program FLPP kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BPTapera) sebesar Rp 19,48 triliun dan PMN kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar Rp 1,53 triliun. 

Baca Juga: OJK Tuntaskan 108 Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: