Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Normalisasi Bisnis Unit Link, Pendapatan Premi Industri Asuransi Anjlok 1,2%

Ada Normalisasi Bisnis Unit Link, Pendapatan Premi Industri Asuransi Anjlok 1,2% Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi sebesar Rp 203,42 triliun selama periode Januari sampai dengan Agustus 2023. Nilai ini terkontraksi 1,2% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Ogi Prastomiyono menyebut, akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar 6,58% yoy dengan nilai sebesar Rp 118,3 triliun per Agustus 2023.

"Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,58%. Hal ini didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI)," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2023 secara virtual, Senin (9/10).

Di sisi lain, Ogi menyebut akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 7,38% yoy menjadi Rp 85,13 triliun.

Dia menambahkan, secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold.

Baca Juga: Kisah Nasabah BPR KRI yang Terima Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan dari LPS

"Masing-masing sebesar 452,31% dan 310,63%, jauh di atas threshold sebesar 120%," jelas Ogi.

Lebih lanjut, dia memaparkan, untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Juli 2023 mencapai Rp 118,25 triliun, atau tumbuh sebesar 14,73% yoy. 

"Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan juga tumbuh sebesar 12,72 persen yoy mencapai Rp 704,67 triliun," kata Ogi.

Sementara itu, dana pensiun juga tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 6,74% yoy dengan nilai aset sebesar Rp 361,01 triliun. 

"Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di Agustus 2023 tercatat naik menjadi Rp 5,16 triliun dengan nilai aset mencapai Rp 44,66 triliun," imbuhnya.

Baca Juga: Sempat Ada Gangguan, Sistem Layanan Informasi OJK Kini Sudah Dapat Diakses

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: