Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berpotensi Rugikan Rp 138 Triliun, OJK Berantas 50 Pinjol Ilegal per Hari

Berpotensi Rugikan Rp 138 Triliun, OJK Berantas 50 Pinjol Ilegal per Hari Kredit Foto: Unsplash/Claudio Schwarz
WE Finance, Jakarta -

Berdasarkan data dari Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), potensi kerugian masyarakat akibat aktivitas entitas keuangan digital ilegal mencapai Rp 138 triliun. Nilai tersebut merupakan kalkulasi dari tahun 2017 hingga 2022.

Kepala Eksekutif Pusat Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, banyak entitas ilegal yang menyamar sebagai legal, menipu banyak orang dan menyebabkan kerugian yang signifikan.

"Misalnya, kasus penipuan melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang mengaku sebagai perwakilan bank ternama,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini dalam kanal YouTube FMB9ID_IKP, Senin (21/8).

Dia menegaskan, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah bekerja sama dengan 12 Kementerian dan Lembaga terkait upaya untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan keuangan.

Menurutnya, kolaborasi antara OJK, kementerian, lembaga lain dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan jaksa, menjadi kunci dalam upaya memberantas kejahatan keuangan.

Baca Juga: Bos BCA Hadiahkan Saham Senilai Rp 74 Miliar untuk Dua Puterinya

"Koordinasi yang sangat baik dengan 12 kementerian dan lembaga tadi, dan kita terus lakukan. Setiap hari kita tuh tutup link bisa 20-50 link," ungkapnya.

Namun, meskipun upaya telah dilakukan, tantangan masih ada dan beragam tindakan ilegal terus berkembang. 

Sehingga, dengan adanya UU P2SK, Kiki berharap aktivitas keuangan ilegal dapat diberantas. Pasalnya dalam UU No. 4 Tahun 2023 tersebut mengatur sanksi pidana, seperti denda mencapai Rp 1 triliun dengan kurungan penjara antara 5 hingga 10 tahun.

"Selama ini, kenapa sih udah ada SWI, tapi kok terus muncul (kejahatan keuangan digital)? Karena sebelum ada UU P2SK, tidak ada delik khususnya. Jadi mungkin sanksinya nggak berat, masih kurang memberikan efek jera. Sehingga dengan adanya P2SK ini memberikan signal yang kuat bahwa ih jangan main- main nih,” pungkasnya.

Baca Juga: AFPI Ajak Masyarakat Mengenal Peran dan Fungsi Fintech

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: