Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasindo Beri Perluasan Asuransi Kebakaran, Ada Jaminan Risiko Kerugian dan Kerusakan

Jasindo Beri Perluasan Asuransi Kebakaran, Ada Jaminan Risiko Kerugian dan Kerusakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Saat akhir pekan tiba banyak dari masyarakat Indonesia yang sudah membuat rencana liburan bersama keluarga. Namun, meninggalkan rumah saat akhir pekan tanpa perlindungan yang memadai dapat meningkatkan risiko kerugian yang mungkin saja dapat dialami oleh pemilik. 

Asuransi Jasindo pun mengingatkan pentingnya memiliki asuransi kebakaran untuk menjaga rumah dari risiko kebakaran, terutama saat pemilik meninggalkan rumah dalam beberapa waktu.

Namun, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Cahyo Adi menyebut, memiliki perlindungan asuransi kebakaran saja masih tidak cukup, karena risiko-risiko lain masih dapat terjadi kapan saja. Salah satunya adalah risiko pencurian. 

Maka untuk memberikan solusi perlindungan yang komprehensif, Asuransi Jasindo mengenalkan perluasan dari asuransi kebakaran yaitu jaminan kebongkaran. 

Baca Juga: Dorong Kemerdekaan Finansial, OJK Beri Edukasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas

"Asuransi atau jaminan kebongkaran adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin terhadap risiko kerugian, kehilangan, kerusakan atas isi harta benda dari bangunan yang dipertanggungkan," ujar Cahyo dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8).

Cahyo menambahkan, perluasan asuransi ini baru dapat menjamin risiko apabila pencurian didahului oleh tindakan kekerasan atau paksaan atau diikuti oleh perusakan terhadap bangunan. 

"Saatnya menikmati akhir pekan yang aman dan nyaman dengan memiliki jaminan kebongkaran," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada website www.pusiknas.polri.go.id, terdapat 137.419 kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia selama kurun waktu Januari - April 2023. 

Apabila berdasarkan jenisnya, mayoritas kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia selama kurun waktu tersebut berupa pencurian dengan pemberatan (curat) yaitu 30.019 kasus.

Baca Juga: Dorong Transformasi Bisnis, BNI Multifinance Fokus Garap Segmen Konsumer di 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: