Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Pinjol Jerat Mahasiswa UIN Surakarta, OJK Panggil Rektorat dan Dewan Mahasiswa

Kasus Pinjol Jerat Mahasiswa UIN Surakarta, OJK Panggil Rektorat dan Dewan Mahasiswa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami kasus terkait permintaan registrasi pinjaman online (pinjol) dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta. Dikabarkan, mahasiswa - mahasiswi baru dipaksa untuk mendaftar layanan pinjaman online tersebut. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, pihaknya telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini yaitu pihak universitas dalam hal ini Rektorat dan Dewan Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait permasalahan yang terjadi.

"Kalau itu sih bagian dari yang terus kita lakukan karena pada gilirannya tugas dari OJK adalah pelindungan konsumen dan masyarakat dan pada gilirannya akan dilakukan pelaporan perkembangan lebih lanjut," ujarnya di Jakarta, Senin (14/8).

Berdasarkan keterangan tertulis yang dibagikan oleh OJK, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana melalui kerja sama sponsorship dengan tiga entitas lewat pihak ketiga yang merupakan lembaga keuangan berizin dan terdaftar di OJK. 

Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk mengunduh aplikasi dan melakukan registrasi layanan pinjol tersebut,  

Baca Juga: Simpanan Nasabah Perbankan Tumbuh Melambat, LPS: Proses ke Level Normal

Dari keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, sehingga OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut. 

OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menegaskan, pihaknya akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan lembaga keuangan terkait dan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. 

"Khususnya terkait tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara fintech dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen," pungkasnya. 

Baca Juga: Tunggu Restu OJK, Adira Finance Targetkan Akusisi Mandala Finance Rampung Awal 2024

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: