Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Allianz Life Ajukan Izin Spin Off Unit Usaha Syariah ke OJK

Allianz Life Ajukan Izin Spin Off Unit Usaha Syariah ke OJK Kredit Foto: Siaran Pers/Allianz Life Indonesia
WE Finance, Jakarta -

Perusahaan asuransi jiwa, Allianz Life Indonesia menyatakan bahwa saat ini tengah melakukan proses spin off terhadap unit asuransi syariah, yaitu Allianz Syariah. Kini, proses tersebut telah masuk ke dalam tahap pengajuan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Business Director Allianz Life Indonesia Bianto Surjodjo berharap proses proses spin off unit usaha syariah ini dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2023.

"Kita harapannya bisa deket- deket ini, sehingga akhir tahun, ya dalam tahun ini kita bisa lakukan spin off. Mudah-mudahan, itu tergantung OJK approval," ujarnya dalam peluncuran LegacyPro di Jakarta, Selasa (8/8).

Dengan melakukan spin off ini, Bianto menyatakan, nantinya segmen syariah dapat lebih fokus lagi dalam menjalankan bisnisnya karena memiliki manajemen perseroan tersendiri. Sehingga kepercayaan nasabah atau calon nasabah yang orientasinya terhadap asuransi syariah akan meningkat.

Baca Juga: Terkait Merger BTN Syariah, BSI: Kami Masih Kaji dan Belum Ambil Keputusan

"Sebenarnya perusahaan yang sama dan di spin off. Jadi tidak ada perubahan dan allianz, baik dari parent company maupun syariah company misinya tetap sama, mengasuransikan sebanyak mungkin orang Indonesia. Cuma kalau kita melakukan spin off, segmen syariah bisa lebih terfokus karena di syariah company akan ada manajemen sendiri," jelasnya.

Bianto mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya telah memiliki calon direksi dan komisaris untuk unit usaha syariah hasil spin off tersebut. Tak hanya itu, perusahaan juga telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung aktivitas bisnis.

"Calon-calonnya (direksi dan komisaris) sudah ada, tinggal tunggu company nya, set up akan diumumkan. Sudah dalam proses persiapan semua (infrastruktur), hopefully kalau kita dapat persetujuan (OJK), kita bisa mulai dalam waktu satu dua bulan setelah persetujuan itu," pungkasnya.

Baca Juga: OJK: Perusahaan Asuransi Syariah Wajib Spin Off Jika Sudah Memenuhi Persyaratan

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: