Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Merger BTN Syariah, BSI: Kami Masih Kaji dan Belum Ambil Keputusan

Terkait Merger BTN Syariah, BSI: Kami Masih Kaji dan Belum Ambil Keputusan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Sekretaris Perusahaan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Gunawan A. Hartoyo menyatakan bahwa perseroan masih terus mengkaji dan belum mengambil keputusan apapun terkait rencana aksi korporasi yang melibatkan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) 

“Sehubungan dengan pemberitaan di media tentang aksi korporasi yang akan dilakukan terhadap UUS BTN yang melibatkan BSI, kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum membuat keputusan apapun terkait hal tersebut,” kata Gunawan dalam keterangan resmi, Rabu (9/8).

Dalam berbagai pemberitaan diinformasikan bahwa salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bermaksud untuk mengakuisisi bank, di mana BSI akan terlibat menjadi pemegang saham di bank tersebut. Hal ini untuk menindaklanjuti rencana spin off Unit Usaha Syariah oleh bank itu. 

Baca Juga: Ini Strategi Allianz Life Indonesia Tingkatkan Literasi Asuransi Untuk Generasi Muda

Sebagai perusahaan terbuka, Gunawan menyatakan, BSI senantiasa tunduk pada ketentuan pasar modal, di mana informasi material baru akan dipublikasikan jika telah ada kepastian, dalam rangka mendukung prinsip keterbukaan informasi bagi pemegang saham.

"Saat ini BSI sedang fokus untuk memperkuat bisnis secara organik guna mendukung visi menjadikan BSI sebagai salah satu top ten global islamic bank," ungkapnya.

Hingga triwulan I tahun 2023, BSI berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp 1,46 triliun. Nilai tersebut tumbuh47,6% yoy. Capaian laba bersih tersebut berasal dari pendapatan jual beli Rp 2,98 triliun, pendapatan bagi hasil Rp 1,39 triliun, pendapatan ijarah - bersih Rp 56,18 miliar, dan pendapatan usaha utama lainnya Rp 964,73 miliar.

Baca Juga: OJK: Perusahaan Asuransi Syariah Wajib Spin Off Jika Sudah Memenuhi Persyaratan

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: