Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tengah Analisis Kebijakan Hapus Buku Kredit Macet UMKM di Bank BUMN

OJK Tengah Analisis Kebijakan Hapus Buku Kredit Macet UMKM di Bank BUMN Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Pemerintah berencana melakukan hapus buku dan hapus tagih atau write off kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Aturan ini diterbitkan khususnya untuk mengeksekusi kredit macet yang berada di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mendukung rencana pemeritah untuk hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM tersebut. Sebab, ini merupakan praktik terbaik dalam kegiatan perbankan. Apalagi bank swasta sudah terbiasa melakukan hal tersebut sebelumnya.

"Perbankan ini memang harus semakin lebih independen, harus bisa mengambil keputusan sendiri termasuk bukan hanya penghapusan terhadap kredit UMKM tetapi juga kredit-kredit lainnya karena itu kan merupakan suatu hal yang biasa," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan (OJK), Kamis (3/8).

Menurutnya, dengan adanya kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM ini dapat memberikan kepastian kepada bank-bank BUMN dan juga kepada nasabah yang mengalami kredit macet untuk mendapatkan kepastian dalam penyelesaiannya.

Dian mengungkapkan, secara keseluruhan risiko kredit macet UMKM kepada perbankan ini relatif masih rendah. Misalnya, sebelum Covid-19 rata-rata berada di level 7%. Sedangkan saat ini risiko kredit macet UMKM berada di level 3,91%.

Baca Juga: Gara-gara Unit Link, Premi Asuransi Jiwa Anjlok 9,94% pada Semester I 2023

"Jadi sebetulnya kita anggap itu suatu hal yang sangat baik ya bertanda bahwa UMKM itu sendiri sebetulnya porsi kredit macet itu porsi yang relatif kecil,"ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dian juga menegaskan, bahwa kebijakan hapus buku dan hapus tagih ini bukan berarti semua kredit macet UMKM di bawah bank Himbara akan dihapus. Dalam hal ini, ada ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh masing-masing bank.

"Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh bank, ya ketentuan-ketentuan dengan prudensial termasuk juga pemenuhan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dalam konteks penutup kerugian itu," ujarnya.

Dian menyatakan, saat ini OJK sedang melakukan analisis yang lebih komprehensif terkait dengan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet tersebut. Sehingga masalah yang masih dihadapi oleh UMKM dan perbankan dalam memberikan kredit bisa diselesaikan secara menyeluruh.

"OJK sejalan dengan pemerintah dari waktu ke waktu, kita ingin melihat perkembangan UMKM itu semakin berperan. Oleh karena itu, akses terhadap perbankan juga kita harapkan akan semakin mudah ya dan ini tentu ada upaya-upaya tertentu yang sedang kita lakukan," pungkasnya.

Baca Juga: Marak Pinjol Ilegal, OJK Minta Lembaga Keuangan Tingkatkan Literasi ke Konsumen

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: