Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marak Pinjol Ilegal, OJK Minta Lembaga Keuangan Tingkatkan Literasi ke Konsumen

Marak Pinjol Ilegal, OJK Minta Lembaga Keuangan Tingkatkan Literasi ke Konsumen Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal kian marak di media sosial. Namun, tawaran menggiurkan itu dapat menjadi jerat apabila masyarakat tidak mendapatkan edukasi. 

Oleh karena itu,  Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi meminta para pelaku usaha jasa keuangan untuk terus melakukan edukasi dan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat.

"Kalau kita tidak membentengi konsumen dengan informasi yang cukup dan juga keterampilan dan pengetahuan yang memadai, jangan sampai mereka kemudian menjadi korban penipuan," ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini dalam webinar OJK, Kamis (3/8).

Dia mengatakan, OJK telah melakukan upaya preventif dan represif untuk meningkatkan literasi atau pemahaman masyarakat, sehingga tidak mudah tergiur penipuan dengan berbagai modus di sektor jasa keuangan.

Sebagai upaya preventif, Kiki menyebut pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, seperti melakukan webinar dan juga seminar ke berbagai wilayah di Indonesia. Selain itu, OJK juga melakukan pemantauan pendataan potensi risiko.

Baca Juga: Satgas Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal Pada Juli 2023

"Kemudian pelaksanaan publikasi yang efektif kepada masyarakat, yaitu kita sering memberikan siaran pers secara berkala, dengan memberikan daftar nama perusahaan yang menawarkan produk dan jasa keuangan secara ilegal," jelasnya.

Sementara itu, sebagai upaya represif, OJK melakukan penguatan pemeriksaan bersama dengan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan.

"Lalu pemantauan tindak lanjut atas hasil rekomendasi, dengan melalui penguatan koordinasi dengan anggota satgas yang dalam hal ini terdiri dari 13 Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan rekomendasi tindak lanjut penanganan kasus, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan rekomendasi oleh Satgas," imbuh Kiki.

Dengan disahkannya UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), lanjut Kiki, sangat memperjelas pelanggaran mengenai berbagai aktivitas keuangan ilegal tersebut.

"Pelaku bisa dipenjara penjara paling lama 10 tahun, dan juga ada denda paling sedikit Rp 1 miliar, sampai dengan paling banyak Rp 1 triliun. Tentunya hal ini memberikan efek jera, bagi para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan yang sangat meresahkan dan merugikan kita," tegasnya.

Terakhir, dia mengimbau masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan dan tidak mudah terlena rayuan investasi produk keuangan yang tidak realistis. 

"Bagi masyarakat yang akan melakukan investasi keuangan, harus memastikan dulu legalitas, kewajaran, dan imbal hasil, serta risiko apa yang kemungkinan bisa dihadapi masyarakat ketika memilih masuk ke produk tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: OJK: Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga dengan Permodalan dan Likuiditas yang Memadai

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: