Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbitkan Aturan Spin Off, OJK Wajibkan Asuransi Syariah Penuhi Modal Minimum Rp 100 Miliar

Terbitkan Aturan Spin Off, OJK Wajibkan Asuransi Syariah Penuhi Modal Minimum Rp 100 Miliar Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.

Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), untuk melakukan pemisahan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK. 

Untuk memenuhi amanat tersebut, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 

"POJK 11 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (25/7).

Adapun beberapa persyaratan yang ditetapkan OJK yaitu nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.

Kemudian, ekuitas atau modal minimum unit syariah paling sedikit telah mencapai Rp 100 miliar dan Rp 200 miliar untuk unit syariah perusahaan reasuransi.

Baca Juga: Pengguna Aplikasi BRImo Kini Bisa Cek Saldo Lewat Chat Banking, Begini Caranya

"Selain itu, pemisahan unit syariah juga dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan asuransi atau reasuransi atau pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi," kata Aman.

Bentuk pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah baru hasil pemisahan diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Aman menyampaikan, perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. 

"Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi," ungkapnya.

Baca Juga: KPR dan Kredit Kendaraan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Konsumer BCA di Semester I 2023

Bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang melakukan pemisahan unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebagaimana dipersyaratkan, maka wajib melakukan penambahan ekuitas. 

Aman bilang, ekuitas tersebut berasal dari pemegang saham, penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari investor baru atau pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

"Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2023," kata Aman.

Aman menegaskan, perusahaan hasil pemisahan unit syariah hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah.

Dalam POJK 11 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah dapat melakukan sinergi dengan perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia," jelas Aman.

Selain itu, lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan produk atau layanan asuransi syariah.

"Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah tersebut dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta," pungkas Aman. 

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: