Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengguna Aplikasi BRImo Kini Bisa Cek Saldo Lewat Chat Banking, Begini Caranya

Pengguna Aplikasi BRImo Kini Bisa Cek Saldo Lewat Chat Banking, Begini Caranya Kredit Foto: BRI
WE Finance, Jakarta -

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) meluncurkan layanan chat banking pada aplikasi super apps BRImo. Kini, nasabah pengguna BRImo dapat langsung cek saldo melalui Smart BRI New Assistant (sabrina).

Direktur Jaringan dan Layanan BRI Andrijanto mengatakan, inovasi tersebut bertujuan untuk memudahkan nasabah yang ingin mengecek saldo secara cepat, mudah dan aman.

"Kemudahan layanan ini bisa diakses dengan chat secara langsung ke Smart BRI New Assistant. Selain itu, dengan lebih dari 100 fitur yang disematkan pada BRImo, berbagai keperluan transaksi mampu menjawab kebutuhan nasabah," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (24/7).

Dalam memenuhi kebutuhan nasabah, saat ini BRImo telah dilengkapi beragam fitur untuk membayar transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), pembayaran untuk pendidikan, tiket kereta api, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), investasi produk deposito, hingga voucher streaming.

Baca Juga: Bidik Pertumbuhan Kredit dan Pembiayaan, Begini Strategi Bank BTN di 2023

"Salah satu fitur yaitu setor tunai tanpa kartu di seluruh mesin CRM BRI, nasabah tidak perlu membawa atau menggunakan kartu untuk menabung," kata Andrijanto.

Hingga semester I 2023, jumlah transaksi di BRImo telah mencapai 1,3 milyar transaksi atau tumbuh sebear 89,6% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun untuk nilai volume transaksi BRImo telah menyentuh Rp 1.895 triliun 76,2% secara yoy. 

Andrijanto menilai, kepercayaan nasabah terhadap BRImo terus bertambah. Hal ini tercermin dari jumlah pengguna BRImo yang kini telah mencapai 27,8 pengguna, atau tumbuh 50,5% dibanding pencapaian pada semester I 2022.

"Ke depan, BRI terus menggunakan berbagai penawaran agar nasabah semakin mempercayakan BRImo untuk kebutuhan transaksi sehari-hari," pungkasnya.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: