Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tetapkan Saham Sinergi Inti Andalan Prima Sebagai Efek Syariah

OJK Tetapkan Saham Sinergi Inti Andalan Prima Sebagai Efek Syariah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. sebagai Efek Syariah. Hal tersebut berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan Efek Syariah melalui Keputusan Nomor: KEP-67/D.04/2023

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi mengatakan, dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah.

Sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-52/D.04/2022 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.

"Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh Sinergi Inti Andalan Prima," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (21/7).

Baca Juga: OJK Rilis Regulasi Baru, Atur Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan

Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Inarno menyatakan, secara periodik OJK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. 

"Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah," pungkasnya.

Baca Juga: ​OJK Tetapkan Saham Mandiri Herindo Adiperkasa Sebagai Efek Syariah

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: