Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Berikan Izin Usaha Kepada Gadai Syariah Berkat Bersama

OJK Berikan Izin Usaha Kepada Gadai Syariah Berkat Bersama Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan gadai PT Gadai Syariah Berkat Bersama berdasarkan keputusan KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota Dewan Komisioner OJK.  

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian Gadai Syariah Berkat Bersama wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/7).

Di antaranya dengan mencantumkan nama atau logo perusahaan pegadaian. Kemudian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.

Baca Juga: LPS Umumkan Struktur Organisasi Baru, Ada dari OJK dan Bank Indonesia

Selanjutnya, mencantumkan hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, kata Asep, Gadai Syariah Berkat Bersama diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. 

​"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK," pungkas Asep.

Sebagai informasi, Gadai Syariah Berkat Bersama beralamat di jalan Perumahan Korpri, Poros Jalur 2 Samarinda Tenggarong No. 187, RT.04, Desa Teluk Dalam, Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, Kec. Tenggarong, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: OJK Berikan Izin Usaha Kepada Gadai Syariah Berkat Bersama

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: