Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tips Melek Asuransi dari Sequis: Pahami Pentingnya Premi dan Manfaat Asuransi

Tips Melek Asuransi dari Sequis: Pahami Pentingnya Premi dan Manfaat Asuransi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Masyarakat yang belum memiliki asuransi biasanya merasa sayang jika uangnya digunakan untuk membayar premi. Padahal, premi semacam baterai pada saat bekerja jika diberikan daya. Demikian juga dengan polis, dapat memberikan perlindungan jika premi dibayar secara periodik. 

"Karena ketidakmengertian soal premi dan manfaat asuransi, alhasil banyak yang menunda berasuransi, merasa cukup dengan asuransi dari kantor atau BPJS Kesehatan, dan sebagian lagi memilih berinvestasi,” ujar Co-Founder MiPOWER by Sequis and Registered Financial Planner, Edwin Limanta dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/7).

Menurut survei yang dilansir dari laman OJK, ada 75,6% masyarakat yang masuk dalam kategori sufficient literate atau memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga serta produk keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan. 

"Jumlah 75,6% yang sudah terpapar literasi keuangan merupakan angka yang cukup baik. Sayangnya, masyarakat tersebut belum mumpuni dalam menggunakan produk dan jasa keuangan," kata Edwin.

Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Pegadaian Luncurkan Program GadePreuner

Dia menilai, persoalan ini juga terjadi pada penetrasi asuransi. Meskipun sebagian orang berminat memiliki asuransi tapi masih khawatir tidak bisa konsisten membayar premi. Ada juga yang sudah memiliki asuransi tapi dilema apakah nanti klaimnya akan dibayarkan atau tidak. 

Ada juga yang sudah berasuransi sejak lama tapi masih salah dalam menentukan jumlah Uang Pertanggungan (UP) yang nilainya tidak relevan untuk masa kini. 

"Sebagian lagi ada yang gegabah memilih menutup polis karena merasa tidak pernah merasakan manfaat klaim asuransi," ungkap Edwin.

Berasuransi dengan produk asuransi yang disertai dengan investasi (PAYDI) pun sering menimbulkan mispersepsi. Banyak yang mengira akan mendapatkan keuntungan imbal hasil investasi sangat besar. 

Padahal, instrumen investasi sifatnya fluktuatif tergantung pada kinerja perekonomian. Artinya, ada risiko terjadinya penurunan nilai sehingga pertumbuhan investasi tidak setiap saat optimal. Banyak juga yang mengira total nilai tunai adalah hasil akumulasi dari premi dengan jumlah periode pembayaran yang telah dilakukan. 

Baca Juga: OJK Segera Rilis Aturan KUB Terintegrasi untuk Perkuat Modal Inti BPD

Menurutnya, konsep investasi di unit link bukanlah 100% dana premi dialokasikan pada unit investasi, melainkan sebagian dana akan dialokasikan untuk biaya lainnya seperti biaya asuransi (cost of insurance/COI), biaya administrasi, dan biaya akuisisi.

Hasil pengembangan investasi yang positif dan meningkat bisa dimanfaatkan untuk membayar biaya asuransi tanpa nasabah harus membayar premi tambahan. Nilai tunainya bisa digunakan untuk menjaga polis asuransi tetap aktif seandainya nasabah memutuskan untuk melakukan opsi cuti premi atau ingin menjaga keberlangsungan polis yang masa pertanggungannya panjang.

"Contohnya, polis yang menanggung hingga 85 tahun dapat tetap aktif tanpa wajib membayar premi selama nilai tunai pada polis masih mencukupi. Bagi mereka yang telah merasakan manfaat asuransi, tentu setuju bahwa premi yang harus dibayarkan sepadan dengan manfaat yang didapat," jelas Edwin.

Tetapi, lanjutnya, perlu diperhatikan bahwa calon nasabah harus transparan mengenai riwayat kesehatannya dan jujur dalam mengisi data saat melengkapi pengajuan asuransi agar nantinya saat mengajukan klaim sudah sesuai ketentuan polis dan tidak akan menghadapi masalah.

Jika masih merasa khawatir akan kemampuan apakah dapat terus membayar premi polis asuransi, Edwin menyarankan agar masyarakat manfaatkan pendapatan ekstra seperti THR, bonus, dan pendapatan sampingan untuk membayar premi asuransi tahunan. 

Ketika dapat memanfaatkan dana ekstra dengan bijak, niscaya akan mampu membayar premi asuransi secara berkelanjutan. Selain itu, sesuaikan manfaat-manfaat asuransi dengan kemampuan finansial. 

"Jika pendapatan meningkat pada masa depan dan risiko meningkat, sebaiknya evaluasi kembali apakah polis asuransi yang dimiliki sudah memadai atau membutuhkan manfaat asuransi lainnya,” tutup Edwin.

Baca Juga: Jadi Dewan Komisioner OJK, Ini 7 Strategi Hasan Fawzi Kembangkan Aset Keuangan Digital

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: