Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Segera Rilis Aturan KUB Terintegrasi untuk Perkuat Modal Inti BPD

OJK Segera Rilis Aturan KUB Terintegrasi untuk Perkuat Modal Inti BPD Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat aturan khusus terkait pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) terintegrasi. Kebijakan ini merupakan upaya OJK untuk mendorong percepatan penguatan permodalan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
"Nanti pada waktunya, kalau kita sudah selesai ini dengan riset kita, kita akan segera mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan KUB terintegrasi ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Juni 2023, dikutip Jumat (7/7).
Dirinya mengungkapkan bahwa beberapa bulan terakhir OJK telah melakukan komunikasi secara intensif dengan BPD dan juga berdiskusi dengan pihak-pihak lain. Menurut Dian, BPD ini perlu ada langkah-langkah yang bersifat terobosan, tidak bisa mengikuti irama masing-masing bank yakni dengan kelompok usaha bank terintegrasi.
"Kenapa kita sebut terintegrasi, itu tempatnya pertama karena saya kira kalau kita sama-sama tahu bahwa penguruhan modal BPD ini akan sangat tergantung kepada kekuatan BPD masing-masing. Dan itu kelihatan sekali bahwa kalau itu kita mengikuti itu akan lama sekali prosesnya," jelas Dian.
Oleh karena itu, OJK akan segera umumkan apa yang dimaksud dengan apa namanya kelompok usaha bersama terintegrasi itu. Menurutnya, ini akan lebih komprehensif dibandingkan dengan upaya-upaya yang dilakukan secara bilateral oleh masing-masing BPD.
"Karena di sini kita akan melihat bahwa akan kita dorong betul-betul adalah sinergi bisnis, kemudian juga transfer pengetahuan, transfer of knowledge, kemudian juga penguatan sistem teknologi informasi (TI), dan sumber daya manusia (SDM). Sekaligus perbaikan governance dan manajemen risiko yang akan dilakukan secara bersamaan," terangnya.
Diketahui, ada 12 BPD yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun. Berdasarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024 untuk memenuhi modal tersebut. 
Sebanyak 12 BPD tersebut adalah BPD Bengkulu, BPD Banten, BPD NTB Syariah, BPD Sulawesi Tenggara, BPD Maluku, BPD Sulawesi Utara Gorontalo, BPD Kalimantan Tengah, BPD Jambi, BPD NTT, BPD Kalimantan Selatan, dan BPD DIY.

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: