Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Akan Kelompokkan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal, Ada Modal Kelas 1 dan 2

OJK Akan Kelompokkan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal, Ada Modal Kelas 1 dan 2 Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pengkelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat permodalan. Hal ini sejalan dengan rencana OJK untuk menaikkan modal asuransi dari 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026 dan Rp 1 triliun pada 2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ogi Prastomiyono mengatakan upaya tersebut dilakukan dalam rangka penguatan struktur ketahanan dan daya saing untuk menghadapi perusahaan asuransi secara global.

"Selain itu, kami juga mengutamakan operasional yang lebih efektif efisien, melindungi kepentingan pemegang polis, serta persiapan untuk penyangga modal menghadapi kerugian sehingga tidak merugikan para pemegang polis," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7).

Guna merealisasikan rencana tersebut, pihaknya telah melakukan diskusi untuk mendapatkan masukan dari asosiasi dan perusahaan asuransi. Nantinya, akan ada perbedaan aturan antara perusahaan asuransi kelas satu dengan dua. 

Baca Juga: BSI Incar Investor Asing untuk Gantikan Kepemilikan Saham BRI dan BNI

"Antara lain (perusahaan) yang diperkenankan untuk menjual produk yang dikategorikan kompleks. Sementara yang modalnya rendah hanya simpel produk," terangnya. 

Seperti diketahui, OJK mencatat total akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari hingga Mei 2023 mencapai Rp 124,69 triliun, atau terkontraksi 1,62% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Ogi mengungkapkan, bahwa premi industri terkontraksi karena didorong penurunan premi dari lini usaha Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link. 

"Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa turun 8,08% yoy dengan nilai Rp 71,9 triliun per Mei 2023. Namun akumulasi premi asuransi umum tumbuh positif 8,8% yoy menjadi Rp 52,78 triliun," kata Ogi.

Dari sisi risiko, permodalan di sektor industri keuangan non bank (IKNB) relatif terjaga. Industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 462,8% dan 307,07%. Nilai ini jauh di atas threshold sebesar 120%. 

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Klaim, OJK Susun Aturan Baru Asuransi Kredit

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: