Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antisipasi Lonjakan Klaim, OJK Susun Aturan Baru Asuransi Kredit

Antisipasi Lonjakan Klaim, OJK Susun Aturan Baru Asuransi Kredit Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Guna mengantisipasi lonjakan klaim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan baru terkait asuransi kredit. Nantinya, aturan yang akan rilis berbentuk Peraturan OJK (POJK). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya sudah mengevaluasi asuransi kredit yang berkembang saat ini.

"Kami melakukan evaluasi bukan hanya asuransi umum melainkan asuransi jiwa dan juga melakukan penutupan terhadap asuransi kredit walaupun dengan pola yang berbeda," kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7).

Menurut Ogi, evaluasi yang dilakukan oleh OJK terkait tingkat premi asuransi kredit karena saat ini tidak dapat menutupi klaim dari lembaga keuangan seperti perbankan. 

"Pada intinya menyangkut beberapa hal yang diperlu dievaluasi yang pertama ialah tentunya tingkat premi asuransi kredit itu yang akan kita tinjau," ungkapnya.

Baca Juga: OJK: Industri Keuangan Nasional Tetap Stabil Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

Selain itu, akan ada pembagian ulang di mana risiko pertanggungan tidak 100% ditransfer ke perusahaan asuransi, ada jumlah tertentu yang akan ditanggung oleh perbankan. 

“Di bank ada jumlah tertentu sekitar 20% atau 30% untuk ditanggung oleh bank dan yang ditransfer sebagian,” kata Ogi.

Ogi mengungkapkan, jangka waktu juga akan dibatasi sehingga tidak terlalu panjang sampai 15 atau 20 tahun. Kemudian ada pengaturan ulang biaya akusisi yang dinilai terlalu besar. 

“Kami berharap bahwa POJK ini akan membuat industri perasuransian akan semakin sehat dan bisa membantu transfer risiko dari perbankan secara wajar dan di-cover oleh perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kredit,” tutup Ogi.

Baca Juga: OJK Soroti Tebaran Dividen Bank Terlalu Tinggi, Ini Kata BSI

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: