Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tutup Akses ke Masyarakat, OJK Bakal Blokir Iklan Pinjol Ilegal di Internet

Tutup Akses ke Masyarakat, OJK Bakal Blokir Iklan Pinjol Ilegal di Internet Kredit Foto: Ist
WE Finance, Jakarta -

Keberadaan pinjaman online saat ini menjadi polemik karena masih rendahnya literasi keuangan pada masyarakat Indonesia. Hal ini tentu berisiko membuat debitur terjebak jeratan utang yang terlalu berat hingga tak mampu membayar cicilan.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat memastikan status perusahaan pinjaman online tersebut apakah sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sehingga, jika terjadi hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari masyarakat bisa melakukan pelaporan. Kemudian hak dan kewajiban sebagai nasabah atau peminjam dapat dilindungi.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Konsumen OJK Sarjito mengatakan, pihaknya selaku ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah melakukan berbagai upaya untuk membantu masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal, namun hal ini belum begitu membuahkan hasil.

"OJK selaku ketua satgas waspada investasi sudah melakukan upaya untuk membantu masyarakat. Tapi ternyata tidak menyelesaikan masalah. Karena (pinjol ilegal) ditutup saat ini, lima menit kemudian ada lagi, atau termuat. Dan ini tidak boleh dibiarkan terjadi," ujar Sarjito dalam webinar, Senin (12/6).

Baca Juga: Belanja dengan Kartu BRI di SOGO Dapat Potongan hingga 20%, Ini Syaratnya

Ke depannya, OJK akan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Google hingga Meta untuk melakukan tindakan pencegahan. Kerja sama ini dalam bentuk memblokir pinjol ilegal yang hendak beriklan di internet.

"Pokoknya kalau orang jahat nggak bisa ngiklan. Ini tidak mudah tapi ini upaya yang harus kita lakukan, supaya masyarakat juga tidak punya kesempatan atau akses. Saya nggak tau apabila orang nanti mau ngutang gampang lewat pinjol, kemudian kita tutup, malah melakukan kejahatan di bidang lain, semoga tidak," jelas Sarjito.

Menurutnya, saat ini kemudahan akses untuk melakukan pinjaman melalui pinjol ilegalĀ  menjadikan masyarakat makin pragmatis. Ini merupakan sifat atau ciri seseorang yang cenderung berpikir praktis, sempit, dan instan.

"Bahkan salah satu eksekutif pinjol yang legal menyampaikan, gara-gara pinjol ilegal, (debitur) nggak mau bayar, jadi orang-orang pada ikutan gamau bayar utangnya juga pak di tempat kami. Begitu kata beliau. Nah ini juga behaviour yang harus diubah," tegas Sarjito.

Sebagai informasi, OJK mencatat total pengaduan melalui email [email protected] dari 1 Januari hingga 29 Mei 2023 sebanyak 158 merupakan investasi ilegal dan 3.903 pinjaman online ilegal.

Seluruh pengaduan yang masuk telah direspon oleh SWI dalam bentuk anjuran melapor ke polisi apabila mendapatkan intimidasi dari debt collector, pemberian penjelasan atau edukasi, melakukan pemblokiran aplikasi melalui kemenkominfo , dan penerusan ke satker pengawas jika ada pelanggaran ketentuan oleh pinjol berizin OJK.

Baca Juga: Raih Restu OJK, Nixon LP Napitupulu Resmi Jadi Direktur Utama Bank BTN

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: