Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Beberkan Perkembangan Aturan Transparansi Suku Bunga Perbankan, Begini Progresnya

OJK Beberkan Perkembangan Aturan Transparansi Suku Bunga Perbankan, Begini Progresnya Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat ketentuan terkait transparansi suku bunga kredit bagi industri perbankan. Hal tersebut sejalan dengan amanat dari Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), di mana perbankan dituntut untuk transparansi dalam penetapan suku bunga.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini hal tersebut masih dalam proses perhubungan oleh internal OJK. Dalam hal ini, OJK melakukan survei dan diskusi dengan perbankan tanah air terkait transparansi suku bunga kredit.

"Supaya apa yang dimaksud oleh undang-undang P2SK itu, betul-betul bisa terlihat bagaimana bank itu menerapkan rate-nya atau tingkat suku bunganya yang itu sebetulnya secara hitungan-hitungan tentu tidak sederhana," kata Dian dalam konferensi pers RDK bulanan Mei 2023, dikutip Rabu (7/6).

Dian menegaskan bahwa OJK harus adil mendengar berbagai pihak untuk mengetahui komponen-komponen apa yang dapat membentuk tingkat suku bunga itu. Apalagi, OJK diminta untuk menetapkan dan menghitung suku bunga kredit maksimal yang dikenakan untuk perbankan.

Baca Juga: OJK Akan Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat SDM di BPR dan BPRS

"(Ketentuan) ini akan kita rilis mudah-mudahan juga tidak terlalu lama ya. Ini sesuai dengan amanat dari undang-undang P2SK," ungkapnya.

Di samping itu, OJK akan terus mendukung perbankan melalui langkah kebijakan yang diperlukan sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risiko. Kemudian memonitor erat dinamika global maupun domestik yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan nasional. 

Tak hanya itu, sinergi dengan KSSK juga terus diperkuat untuk mengantisipasi dampak risiko makroekonomi dan mengambil langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga daya tahan sektor jasa keuangan sehingga mampu menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi ketidakpastian.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu hingga Uang Gaib, Ini Tips dari OJK

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: