Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspada Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu hingga Uang Gaib, Ini Tips dari OJK

Waspada Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu hingga Uang Gaib, Ini Tips dari OJK Kredit Foto: Achmad Ghifari Firdaus
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menemukan dua modus penipuan baru yang beredar di masyarakat. Dua modus tersebut yakni penawaran kerja paruh waktu dengan sistem online dan jual beli signal trading. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa kedua modus tersebut saat ini sedang marak di media sosial.

"Untuk modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem online, disertai dengan janji bonus setelah selesai melaksanakan tugas dan menempatkan dana terlebih dahulu pada aplikasi yang disediakan pihak yang menawarkan pekerjaan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6).

Sementara itu, modus jual beli signal trading ini mirip dengan Hearth of Hope. Cara kerjanya hampir mirip, yaitu penawaran member get member, kemudian para member diarahkan untuk melakukan trading kontrak tertentu pada jam tertentu. "Konten yang menawarkan uang gaib di medsos," ujarnya.

Tak ingin memakan korban lebih banyak lagi, OJK pun langsung memblokir situs jual beli signal trading yakni https://gd5.shop/index/user/login dan https://tkp531.com/m/index.

Baca Juga: OJK Masih Tunggu Hasil Audit Forensik dan Investigasi Terkait Serangan Siber di BSI

Wanita yang akrab disapa dengan Kiki ini mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang terjabak modus serupa karena tingkat literasi keuangan dan digital masih belum memadai.

"Masyarakat juga masih mudah tergiur dengan imbal balik yang tinggi tanpa mempertimbangkan risiko usaha kegiatan yang melakukan penawaran dana," kata Kiki.

Selain itu, masyarakat mudah terpegaruh oleh orang yang dipercaya seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, influencer, dan saudara. Faktor keserakahan juga menjadi penyebab masyarakat mudah terjerat modus penipuan.

OJK mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap banyaknya penawaran dari pihak yang mengatasnamakan penyelenggara layanan keuangan tersebut dengan melakukan beberapa langkah. Di antaranya dengan mengecek legalitas melalui otoritas terkait untuk memastikan izin kegiatan usaha yang dimiliki dan menghubungi lembaga atau instansi terkait ke Kemendag, BI, OJK, atau SWI.

Kemudian cermati sumber informasi yang muncul pada layanan pesan yang diterima. Cek terlebih dahulu kebenaran informsi yang diterima melalui kanal resmi (call center/website/sosial media resmi) penyelenggara layanan keuangan.

Apabila informasi tersebut menawarkan agar beralih ke jaringan pribadi, maka segera diabaikan saja.

"Jika penawaran tersebut disertai dengan instruksi untuk melaksanakan tugas yang disertai dengan imbal balik berupa bonus yang tidak wajar atau disertai permintaan untuk melakukan transfer dana agar dalam rangka mendapatkan atau memperbesar bonus, penawaran tersebut segera diabaikan," pungkas Kiki.

Baca Juga: OJK Akan Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat SDM di BPR dan BPRS

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: