Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Beri Izin Usaha Pergadaian ke Kusuma Dwipa Gadai

OJK Beri Izin Usaha Pergadaian ke Kusuma Dwipa Gadai Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Kusuma Dwipa Gadai. Adapun keputusan ini berdasarkan nomor izin usaha KEP-30/D.05/2023 tanggal 10 Mei 2023. 

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. 

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Kusuma Dwipa Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Senin (5/6).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), Kusuma Dwipa Gadai wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan. 

Baca Juga: Ceria Gadai Indonesia Kantongi Izin Usaha dari OJK

Pertama, nama dan/atau logo perusahaan pergadaian dari Kusuma Dwipa Gadai. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Ketiga, Kusuma Dwipa Gadai juga wajib mencantumkan hari dan jam operasional.

Keempat, mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahuinya," pungkas Asep.

Adapun Kusuma Dwipa Gadai beralamat lengkap di jalan Gunung Rinjani Nomor 5 Blok B, Tegal Harum, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Baca Juga: Tak Penuhi Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha Woka International

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: