Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ceria Gadai Indonesia Kantongi Izin Usaha dari OJK

Ceria Gadai Indonesia Kantongi Izin Usaha dari OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Ceria Gadai Indonesia. Adapun keputusan ini berdasarkan nomor izin usaha KEP-35/D.05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. 

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Ceria Gadai Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan," ujarnya dikutip dari keterangan resmi,  Senin (5/6).

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), Ceria Gadai Indonesia wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

Baca Juga: Gandeng Pemerintah dan BI, Ini Jurus Sri Mulyani untuk Turunkan Inflasi di Indonesia

Pertama, nama dan logo perusahaan pergadaian dari Ceria Gadai Indonesia. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Ketiga, Ceria Gadai Indonesia wajib mencantumkan hari dan jam operasional.

Keempat, mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," pungkasnya.

Adapun Ceria Gadai Indonesia beralamat lengkap di jalan Abdullah Lubis No.1 Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Tak Penuhi Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha Woka International

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: