Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Penuhi Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha Woka International

Tak Penuhi Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha Woka International Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Woka International. Pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-36/D.05/2023 yang dikeluarkan pada 22 Mei 2023.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar dikutip dari keterangan resmi, Senin (5/6).

Dalam keterangan tersebut, Asep menyampaikan bahwa alasan dari pencabutan izin tersebut dikarenakan perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya dengan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada seluruh pihak baik dengan debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat.

"Kemudian melaksanakan proses pengembalian barang jaminan atas pembiayaan yang berada di perusahaan bagi seluruh debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku," kata Asep.

Baca Juga: Pengguna Baru Kredivo Melonjak hingga 65% Pada 2022

Perusahaan juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh debitur, dan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaannya.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada seluruh debitur Woka International yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis," pungkas Asep.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Bos Baru Allianz Life Indonesia, Ini Jejak Rekam Alexander Grenz

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: