Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIMB Niaga Dukung Pemerintah Aceh Revisi Qanun

CIMB Niaga Dukung Pemerintah Aceh Revisi Qanun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mendukung pemerintah Aceh yang akan merevisi qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) terkait perizinan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.

Diketahui, setelah pemberlakuan qanun LKS sejak 2018, semua bank konvensional menghentikan operasionalnya di Aceh. Hingga saat ini, wilayah Aceh hanya menggunakan layanan perbankan Bank Aceh Syariah (BAS) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

"Kami sudah memiliki Kantor Cabang Syariah (KCS) di Aceh dan tentunya dengan channeling yang ada mungkin nanti kami lakukan pengembangan apakah nanti untuk KCS di Aceh bisa melayani berbagai macam segmen dan tentunya KCS sendiri banyak sekali produk yang bisa didapatkan di unit syariah," kata Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi dalam acara CIMB Niaga Journalist Class, di Bogor, Kamis, (25/5).

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pada saat penyusunan Qanun tersebut OJK telah menyampaikan saran dan concern (kekhawatiran) terkait dampak pemberlakuan pengaturan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat, perekonomian dan kesiapan perbankan syariah di Aceh.

Baca Juga: Ada Revisi Qanun, Maybank Indonesia Buka Peluang untuk Tambah Cabang di Aceh

"Seharusnya peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah harus selalu memperhatikan hal tersebut agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum dan kemajuan perekonomian," ujarnya.

Menurut Dian, Indonesia menganut dual banking system dimana bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan. Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional pun tidak ada batasan bahwa di suatu daerah hanya diperbolehkan satu jenis bank saja.

"Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah. Akan terasa aneh dalam suatu negara apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yg melarang bank syariah beroperasi," ujarnya.

Baca Juga: Kena Sanksi, OJK Batasi Usaha Pialang Reasuransi Atlasre Global International

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: