Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Revisi Qanun, Maybank Indonesia Buka Peluang untuk Tambah Cabang di Aceh

Ada Revisi Qanun, Maybank Indonesia Buka Peluang untuk Tambah Cabang di Aceh Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Pemerintah Aceh akan merevisi qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dalam ketentuan tersebut, pemerintah akan mengizinkan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.

Diketahui, setelah pemberlakuan qanun LKS sejak 2018, semua bank konvensional menghentikan operasionalnya di Aceh. Hingga saat ini, wilayah Aceh hanya menggunakan layanan perbankan Bank Aceh Syariah (BAS) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. (Maybank Indonesia) Taswin Zakaria mengatakan, langkah yang diambil oleh pemerintah Aceh sangat baik dan bijak. Menurutnya, hal tersebut dapat memberikan alternatif bagi masyarakat Aceh untuk mendapatkan layanan perbankan, jika suatu bank mengalami masalah.

"Saya pikir bagus, karena waktu dulu mau ada perubahan qanun, kita melihat itu mungkin sedikit berbahaya karena kalau tumpuannya hanya satu sistem saja nanti kalau ada kejadian kemarin bagaimana bank terbesar terganggu yang pada akhirnya satu provinsi terganggu," ujarnya dalam acara Public Expose di Jakarta, Selasa (23/5).

Taswin menyatakan, pada saat pemberlakuan Qanun Nomor 11 Tahun 2018, Maybank Indonesia sudah memiliki tiga cabang konvensional di Aceh. Dari tiga cabang tersebut, pihaknya terpaksa memangkas menjadi satu kantor cabang syariah (KCS).

Baca Juga: Porsi Laba Bersih Unit Usaha Syariah Maybank Capai 31% dari Induk Perusahaan

"Dengan perubahan ini tentu akan kami review lagi apakah mungkin bisa kita tambah di sana karena memang terasa sekali dengan insiden kemarin. Banyak nasabah yang tidak terlayani sehingga ini mencari peluang bagi kovensional untuk bisa masuk dan berpartisipasi lagi di sana," katanya.

Namun, perseroan belum berencana untuk membuka kantor cabang konvensional lagi di Aceh. Taswin mengatakan, pihaknya akan meninjau lebih lanjut dan melihat perkembangan ke depannya apakah hal tersebut memungkinkan dilakukan oleh perseroan.

"Apakah akan masuk tahun ini? Mungkin untuk tahun ini belum. Kami lihat perkembangannya lagi ke depan, ungkapnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya mengungkapkan, pada saat penyusunan Qanun tersebut, OJK telah menyampaikan saran dan concern (kekhawatiran) terkait dampak pemberlakuan pengaturan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat, perekonomian dan kesiapan perbankan syariah di Aceh.

"Seharusnya peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah harus selalu memperhatikan hal tersebut agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum dan kemajuan perekonomian," ujarnya dalam keterangan resmi kepada media beberapa waktu lalu. 

Menurut Dian, Indonesia menganut dual banking system, di mana bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan. Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional pun tidak ada batasan bahwa suatu daerah hanya diperbolehkan menggunakan satu jenis bank saja.

"Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah. Akan terasa aneh dalam suatu negara apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi. Sementara ada provinsi lain yang melarang bank syariah beroperasi," ujarnya.

Baca Juga: Maybank Indonesia Masih Tunggu Kepastian Aturan OJK Untuk Spin Off Unit Usaha Syariah

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: