Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kena Sanksi, OJK Batasi Usaha Pialang Reasuransi Atlasre Global International

Kena Sanksi, OJK Batasi Usaha Pialang Reasuransi Atlasre Global International Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi ke perusahaan keuangan nakal. Kali ini otoritas telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan pialang reasuransi PT Atlasre Global International.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJ Moch. Ihsanuddin mengatakan, pihaknya mengenakan sanksi tersebut berdasarkan surat nomor S-30/NB.1/2023 tanggal 4 Mei 2023 perihal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Atlasre Global International dengan jangka waktu tiga bulan.

"Pengenaan sanksi tersebut dikarenakan Atlasre Global International tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi,"  terang Ihsanuddin, dalam keterangan resmi dikutip Kamis (25/5). 

Isi peraturan tersebut menyatakan bahwa anggota direksi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi wajib memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari lembaga sertifikasi profesi di bidang perasuransian.

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha ke Moladin Finance Indonesia Setelah Ubah Nama Perusahaan

Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, Atlasre Global International dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi tersebut.  

"Namun demikian, Atlasre Global International wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," pungkas Ihsanuddin.

Adapun Atlasre Global International memiliki kantor pusat di DKI Jakarta. Perusahaan pialang ini memiliki alamat lengkap di Jalan KH Abdullah Syafi’ie No 5, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Baca Juga: OJK Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: