Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisnis Asuransi Jiwa Kembali Melanjutkan Penurunan, Imbas Penyesuaian Aturan Baru Unit Link

Bisnis Asuransi Jiwa Kembali Melanjutkan Penurunan, Imbas Penyesuaian Aturan Baru Unit Link Kredit Foto: Alfi Salima Puteri
WE Finance, Jakarta -

Bisnis asuransi jiwa kembali mencatatkan tren penurunan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan total pendapatan premi industri asuransi jiwa sebesar Rp 45,6 triliun pada kuartal I 2023.

Angka ini menurun 6,9% jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Walaupun demikian, pendapatan premi secara weighted dinilai mengalami pertumbuhan 2% menjadi Rp 28,1 triliun. 

Menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, terdapat dua aspek yang menyebabkan penurunun pendapatan premi ini. Pertama, disebabkan oleh penjualan produk unit link. Tercatat pendapatan premi unit link turun 20,9% menjadi Rp 22,98 triliun dari Rp 29,07 triliun di Kuartal I 2022.

"Berdasarkan data memang pendapatan premi turun, produk yang turun unit link. Kanal distribusi yang turun adalah bancassurance. Kalau dari pendapatan, yang turun yang single premium. Jadi secara rinci, yang turun adalah produk unitlink single premium dari bancassurance," ujar Budi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (24/5).

Sebagai informasi, kanal distribusi keagenan dan bancassurance juga mengalami penurunan, masing-masing sebesar 0,7% dan 13,3% menjadi Rp 14,53 triliun dan Rp 18,96 triliun pada Kuartal I 2023.

Baca Juga: Gandeng Superbank, Home Credit Pacu Bisnis Pembiayaan Multiguna

Budi menilai, penurunan tersebut juga disebabkan oleh berlakunya aturan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 atau SEOJK.05/2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). 

"Di Kuartal I 2022 kan belum ada SEOJK PAYDI, tapi di Kuartal I 2023 sudah sepenuhnya (perusahaan asuransi) tunduk kepada SEOJK. Berarti penurunan ini ada kaitannya dengan SEOJK," tuturnya.

Dia pun mengatakan, para pelaku industri asuransi jiwa saat ini sedang dalam masa peralihan untuk menyesuaikan penjualan PAYDI sesuai aturan SEOJK yang berlaku.

"Jadi (penurunan premi ini) bukan karena ada sebagian anggota kami yang batuk-batuk, tapi memang butuh kesiapan anggota kami untuk menyesuaikannya," pungkasnya.

Baca Juga: Maybank Indonesia Masih Tunggu Kepastian Aturan OJK Untuk Spin Off Unit Usaha Syariah

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: