Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Maybank Indonesia Masih Tunggu Kepastian Aturan OJK Untuk Spin Off Unit Usaha Syariah

Maybank Indonesia Masih Tunggu Kepastian Aturan OJK Untuk Spin Off Unit Usaha Syariah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa ketentuan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk spin off atau memisahkan diri dari bank induk menjadi bank umum syariah (BUS) telah rampung.

Hal ini sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan mengedepankan upaya-upaya untuk memajukan industri jasa keuangan syariah. Namun hal tersebut harus konsultasi dengan Komisi XI DPR RI sebelum POJK itu disahkan, sebagaimana telah diatur dalam UU P2SK.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. (Maybank Indonesia) Taswin Zakaria mengatakan bahwa, pihaknya akan tunduk terhadap peraturan yang akan dikeluarkan oleh OJK.

"Kami intinya mengikuti saja aturan yang ada atau yang akan dikeluarkan oleh OJK, mau pakai tenggat waktu atau besaran aset, pakai tenggat waktu ditentukan tahun berapa harus spin off, atau sesuai masukan industri atau pakai besaran aset, misal kalau sudah 50% lebih di spin off kan," ujarnya dalam acara Public Expose di Jakarta, Selasa (23/5).

Taswin mengatakan, perseroan telah menyiapkan untuk melakukan spin off sejak tahun lalu. Hal ini sebagai antisipasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.

Baca Juga: Survei BI: Penyaluran Kredit Kompak Melambat di Bank Umum, Bank Syariah dan BPD

Namun, ketentuan tersebut kemudian dihapus dalam UU P2SK. Sebagai gantinya Omnibus Law Keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi bank umum syariah (BUS) akan ditetapkan oleh OJK.

"Kalau masalah rencana, bukan hanya rencana, tahun lalu pun persiapan udah. Persiapan itu dilakukan dalam menyikapi ketentuan yang ada, di ujungnya ketentuan itu di revisi, ditambahkan, bahwa akan diserahkan kepada OJK untuk mengaturnya OJK sedang menggodok sebaiknya gimana nanti diatur spin off ini," ungkapnya.

Hingga kuartal I 2023, Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp 235,55 miliar, naik 178,62% yoy. Taswin mengatakan, porsi laba bersih dari Maybank Syariah terhadap induknya yakni Maybank Indonesia sebesar 31% pada tiga bulan pertama tahun ini.

Sementara Maybank Indonesia  mencatatkan perolehan laba bersih pada kuartal I-2023 sebesar Rp 565,52 miliar. Jumlah itu naik 45,6% dari perolehan laba periode yang sama setahun sebelumnya sebesar Rp 388,23 miliar.

"Kalau pencapaiannya kalau dilihat, layak kita apresiasi karena tujuan kita dalam mempertahankan UUS, bagaimana kita bisa sama-sama memperbesar porsi aktivitas keuangan syariah ini di dalam transaksi ekonomi maupun perbankan, ini yang mungkin bisa kami sampaikan disini bisa tercapai cukup baik porsi aktivitas syariah di dalam aktivitas bank secara keseluruhan," pungkasnya.

Baca Juga: Mantan Bos OJK Muliaman Hadad Jadi Komisaris Utama BSI

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: