Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Untuk Sementara, PertaLife Setop Penjualan Unit Link ke Nasabah

Untuk Sementara, PertaLife Setop Penjualan Unit Link ke Nasabah Kredit Foto: Alfi Salima Puteri
WE Finance, Jakarta -

PT Perta Life Insurance tengah melakukan moratorium terhadap produk unit linknya, yakni Power Link. Direktur Pemasaran PertaLife Insurance, Haris Anwar mengungkapkan, hal ini dilakukan karena beberapa pertimbangan. Salah satunya terkait kurangnya profit yang diterima oleh nasabah maupun perseroan.

"Saat ini kita sedang melakukan moratorium artinya kita sedang menghentikan sementara penjualan produk unit link. Dari hasil evaluasi kita kebelakang memang produk ini menimbulkan beberapa potensi yang tidak begitu menguntungkan, baik itu buat kami sebagai pengelola maupun nasabah," ujar Haris dalam acara Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (19/5).

Menurutnya, produk unit link tersebut perlu perbaikan sesuai dengan ketentuan SEOJK 5/2022, di mana setiap perusahaan asuransi diwajibkan melapor ulang terkait perbaikan produk.

"Proses itu sedang berjalan saat ini. Jadi memang kita sudah melakukan penyesuaian terhadap SEOJK 5/2022 itu, yang kita sesuaikan saja, waiting period (masa tunggu), cuti premi dan sebagainya itu sudah kita lakukan," tutur Apponted Actuary PertaLife Insurance, Joko Suwaryo.

Baca Juga: OJK Akan Kaji Ulang Batas Maksimum Nilai Pinjaman di Industri Fintech

Direktur Keuangan PertaLife Insurance, Yuzran Bustaman menambahkan, selama ini penjualan produk unit link milik PertaLife itu dilakukan melalui agen atau atau bersifat individual.

"Nah secara biaya, holding cost dan sebagainya, ini memang biaya diambil banyak oleh agen sehingga ini juga mempengaruhi  pengembangan investasinya," kata Yuzran.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan perseroan, hasil investasi produk Power Link tidak terlalu menggembirakan karena banyak dari premi yang diterima tersebut telah dipotong di awal, dan sisanya baru digunakan untuk pengembangan.

"Nah ini yang menjadi isu utama, dan kita sedang berpikir bagaimana merubah strategi pemasarannya tidak lagi melalui intermandiri yang costly. Salah satunya dengan melalui platform digital. Tapi apakah efektif atau tidak? ini masih menjadi pr (pekerjaan rumah) kita nih," jelasnya.

Yuzran meyakini bahwa sebenarnya produk unit link masih dibutuhkan oleh nasabah. Namun ia mengimbau agar nasabah juga sudah siap untuk membeli produk unit link  berdasarkan pemahaman yang lengkap, dan pengambilan keputusan yang rasional.

"Karena yang kita lihat saat ini, nasabah juga punya pemahaman yang salah terhdap unit link ini, produk ini dianggap sebagai investasi padahal ini produk proteksi. Kalau mau investasi, ya jangan beli produk unit link, belinya reksadana. Tapi kalau mau cari proteksi yang ada unsur investasinya, ya unit link jawabannya," imbuhnya.

Baca Juga: Ditopang Pertumbuhan Premi, Laba PertaLife Tembus Rp 72,49 Miliar di 2022

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: