Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Akan Kaji Ulang Batas Maksimum Nilai Pinjaman di Industri Fintech

OJK Akan Kaji Ulang Batas Maksimum Nilai Pinjaman di Industri Fintech Kredit Foto: Istimewa
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau kembali batasan maksimum pendanaan fintech lending yang saat ini sebesar Rp 2 miliar. Hal tersebut akan ditetapkan melalui Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) yang tengah disusun OJK. 

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, batasan maksimum pinjaman sektor konsumtif hingga Rp 2 miliar merupakan angka yang terlalu besar.

"Ke depan, Rp 2 miliar tersebut harus ditinjau kembali karena untuk konsumtif Rp 2 miliar, itu terlalu besar maka coba untuk diatur. Pinjaman konsumtif mungkin Rp 500 juta, itu pas," ujarnya dalam acara Fintech Policy Forum di Jakarta, dikutip Jumat (19/5).

Sementara untuk batasan maksimum pinjaman sektor produktif, Bambang menilai angkanya bisa melebihi Rp 2 miliar, bahkan hingga Rp 10 miliar. "Untuk produktif cukup Rp 2 miliar atau bisa lebih dari itu, bisa Rp 3 miliar -5 miliar atau Rp 5 miliar - 10 miliar itu dimungkinkan," ungkapnya.

Bambang mengatakan, dalam Rancangan Surat Edaran OJK juga akan mengatur besaran tingkat bunga industri fintech dengan melihat dari perspektif pemberi pinjaman maupun peminjam. Namun, dirinya tidak menyebutkan berapa besaran tingkat bunga untuk industri fintech tersebut.

Baca Juga: Sempat Terkendala, Kini BSI Telah Selesaikan Pelunasan Dana Haji

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menyampaikan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk membuat ketentuan batasan minimum peminjam (borrower) untuk mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman (lender). 

Ia menegaskan, bahwa OJK akan terus mengamati perkembangan regulasi dari industri fintech lending. Sehingga, ketika kebijakan moratorium dicabut, maka akan ada kepastian yang lebih bagi pada calon pelaku usaha.

"Ke depan dari sisi regulasi dan guidance principal ini, kita coba atur supaya nanti ketika moratorium dibuka sudah ada kepastian yang lebih pada calon pelaku," katanya.

Sebagai informasi, OJK akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan fintech lending paling cepat pada kuartal III 2023.

Bambang mengungkapkan, ada beberapa pemain fintech lending yang mengantre untuk mendaftarkan izin usaha di OJK. Saat ini, ia masih menunggu kepastian terkait jumlahnya. Namun, sudah banyak pemain yang menanyakan terkait ketentuan izin baru fintech tersebut. 

"Kita lihat reaksinya ketika moratorium dicabut, sudah ada yang menanyakan izin peminat fintech lending tetapi menunggu moratorium dicabut," pungkasnya.

Baca Juga: CIMB Niaga Alokasi Dana Rp 1 Triliun untuk Perkuat Layanan Digital

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: