Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Indonesia Pastikan Sistem Pembayaran BSI Kembali Normal

Bank Indonesia Pastikan Sistem Pembayaran BSI Kembali Normal Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
WE Finance, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) akan terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), setelah bank syariah terbesar di Indonesia ini mengalami gangguan layanan selama beberapa hari pada pekan lalu.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, hal tersebut untuk meyakinkan masyarakat dapat bertransaksi dengan aman dan andal. Namun tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, pelindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan praktik terbaik.

"BI bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berkomitmen untuk terus memastikan layanan sistem pembayaran aman dan andal dalam mendukung kegiatan transaksi di masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (19/5).

Erwin menyampaikan, kegiatan sistem pembayaran di masyarakat melalui BSI kembali berlangsung normal. Di bawah pengawasan dan asistensi BI selaku otoritas sistem pembayaran nasional, BSI telah memulihkan koneksi dengan Bank sentral Indonesia tersebut.

Dengan demikian, layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN BI), dan BI Fast beroperasi normal didukung aplikasi kritikal lainnya termasuk berbagai layanan kanal pembayaran, sehingga dapat kembali melayani kebutuhan masyarakat. 

Baca Juga: CIMB Niaga Alokasi Dana Rp 1 Triliun untuk Perkuat Layanan Digital

"BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  senantiasa memastikan setiap PJP memenuhi  aspek standar keamanan sistem informasi termasuk penggunaan sistem yang aman dan andal," ungkapnya.

Oleh karena itu, PJP dituntut untuk senantiasa meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan pasca terjadinya insiden gangguan layanan yang berdampak pada konsumen.

Pada saat yang sama, PJP juga wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip pelindungan konsumen antara lain pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.

Hal ini secara tegas tercakup masing-masing dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, yang tidak lain bertujuan menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional. 

Baca Juga: Pacu Bisnis KPR, Bank Muamalat Berikan Margin 3,1% Per Tahun

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: